Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan hasil pencapaian program pengampunan pajak (tax amnesty) sepanjang Juli sampai dengan 28 Maret 2017. Hasilnya, deklarasi harta mencapai Rp 4.669 triliun dari dalam maupun di luar negeri.
Sementara uang tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang terkumpul sebesar Rp 108,9 triliun.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengungkapkan, terkait perkembangan tax amnesty hingga 28 Maret ini, nilai harta yang dideklarasikan pada program tersebut mencapai Rp 4.669 triliun.
Ini terdiri dari jumlah harta yang diungkap di dalam negeri Rp 3.495 triliun, deklarasi di luar negeri Rp 1.028 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 146 triliun.
Advertisement
Baca Juga
"Jumlah peserta tax amnesty sebanyak 832.631 Wajib Pajak (WP) dengan SPH yang masuk 873.976 SPH. Jadi ada selisih 41.345 SPH, itu berarti satu WP ada yang lebih dari satu kali pengampunan pajak," kata Suryo saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Dirinci lebih dalam, karakter WP yang ikut tax amnesty, terdiri dari WP yang terdaftar di 2016 pasca tax amnesty sebanyak 44.232 WP, WP terdaftar 2015 atau 2016 sebelum tax amnesty 28.201 WP, WP yang selama ini tidak pernah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 196.786 WP.
Adapula WP yang melapor SPT 635.845 WP, dan WP yang tidak pernah bayar pajak sebanyak 16.709 WP.
Dari uang tebusan, kata Suryo, berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp 110,01 triliun. Kemudian pembayaran bukti permulaan Rp 1,08 triliun, dan pembayaran tunggakan senilai Rp 12,56 triliun. Sehingga total penerimaan tax amnesty hingga 28 Maret ini sebanyak Rp 123,64 triliun.
Berdasarkan SPH, uang pinalti tax amnesty senilai Rp 108,90 triliun. Rinciannya, dari WP Orang Pribadi (OP) UMKM senilai Rp 7,02 triliun, WP OP Non UMKM Rp 88,09 triliun, dari WP Badan Non UMKM Rp 13,28 triliun, dan WP Badan UMKM senilai Rp 510 miliar.
Dari data Ditjen Pajak, Singapura masih menduduki peringkat teratas untuk harta yang dialihkan atau repatriasi ke Indonesia maupun deklarasi harta di luar negeri. Dari nilai harta yang diungkap di luar negeri senilai Rp 1.028 triliun, paling besar dari Singapura dengan total Rp 751,19 triliun.
Disusul dari Virgin Islands (British) senilai Rp 76,92 triliun, Hong Kong dengan nilai harta yang dideklarasikan Rp 56,27 triliun, Cayman Islands sebesar Rp 52,86 triliun, dan Australia sebesar Rp 41,15 triliun.
Sedangkan dari nilai repatriasi Rp 146 triliun, terbesar dari harta WNI di Singapura senilai Rp 84,52 triliun. Posisi selanjutnya dari Cayman Islands Rp 16,51 triliun, Hong Kong sebesar Rp 16,28 triliun, Virgin Islands Rp 6,58 triliun, dan dari China Rp 3,65 triliun. Â
"Mudah-mudahan di sisa waktu tiga hari ini akan lebih banyak lagi animo masyarakat yang ikut tax amnesty," tandas Suryo.