Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru soal usaha ritel. Aturan tersebut antara lain berisi pembatasan produk dengan merek dari ritel, kepemilikan, dan kesempatan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk bersaing dengan ritel.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pada dasarnya pemerintah tidak akan menghambat perkembangan usaha ritel di dalam negeri.
Namun demikian, pemerintah berharap berkembangnya bisnis ini tidak mematikan sektor UKM.
Advertisement
Baca Juga
"Ritel itu pada dasarnya kita ingin supaya kita tidak ingin hambat perkembangannya. Tetapi jangan berkembangnya dia menutup kesempatan UKM kita untuk berkembang. Sehingga kita perlu ada pengaturan, integrasi vertikalnya seperti apa," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Selain itu, lanjut Darmin, keberadaan ritel juga harus mampu mendukung perkembangan sektor UKM di sekitarnya. Terkait hal ini, pemerintah akan mengatur jumlah produk dengan merek dari ritel tersebut.
"Kemudian kalau dia mau pakai merek sendiri ada batasan," lanjut dia.
Yang akan diatur selanjutnya yaitu soal kepemilikan dari usaha ritel. Pemerintah ingin memperjelas aturan soal kepemilikan dari sebuah usaha ritel agar tidak dikuasai pihak tertentu saja.
"Kepemilikan, sebenarnya bukan milik mereka semua kalau sekarang. Tetapi kita ingin memperjelas di aturannya berapa persen milik dia, lalu berapa persen milik orang lain boleh ikut di dalam sinerginya dia," jelas dia.
Namun menurut Darmin, aturan soal ritel ini masih terus digodok pemerintah. Rencananya aturan tersebut akan diumumkan dalam dua pekan mendatang. "Soal-soal itu, tapi baru dua minggu lagi kita umumin," tandas dia.