Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, 11 poin revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peraturan Menteri tersebut mengatur tentang menyelenggarakan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, termasuk taksi online.
Budi Karya mengungkapkan, Jokowi telah setuju ketentuan-ketentuan dalam dalam Peraturan Menteri tersebut diberlakukan. Namun Jokowi meminta agar ada masa transisi bagi para pelaku usaha taksi online dan pengemudinya untuk melakukan penyesuaian.
"Jadi presiden setuju untuk diberlakukan, tapi ada proses-proses transisi. Transisi yang tiga bulan itu," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Advertisement
Baca Juga
Masa transisi selama tiga bulan ini berikan selain untuk memberikan kesempatan bagi pelaku usaha taksi online untuk mengatur bisnisnya sesuai dengan ketentuan dalam PM 32/2016, juga sebagai akan dimanfaatkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator untuk mengevaluasi PM ini.
"Poin-poinnya setuju, tapi pemberlakuannya seperti apa. Kita akan lakukan suatu studi berkaitan dengan kuota, tarif batas bawah. Tarif batas bawah sudah dipastikan, tapi kan perhitunganya butuh transisi. Kalau seperti STNK, SIM, KIR iitu sudah harus butuh waktu. KIR kita akan elaborasi dengan kepemilikan perseorangan pada koperasi. Kuota kita akan kaji apakah ini akan menimbulkan pungli (pungutan liar)," jelas dia.
Namun menurut Budi, Jokowi berpesan agar aturan baru ini tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen dan tetap memberikan perlindungan yang maksimal.
"(Arahan Jokowi) Soal transisi dan pelindungan konsumen. Yang paling penting bagaimana kita teliti lebih lanjut bagaimana berapa besar konsumen preferensi seperti apa, karena konsumen yang paling harus dilindungi. Termasuk batas bawah akan dapat feedback dari itu," tandas dia.
Berikut ini 11 poin revisi dalam PM Perhubungan 32 tahun 2016 tersebut:Â
1. Jenis angkutan sewa
Kendaraan bermotor umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa. Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.
2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
Angkutan Sewa Umum minimal 1.300cc, sedangkan Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000cc.
3. Batas tarif angkutan sewa khusus
Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi, dan ada penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah. Penetapan diserahkan sepenuhnya pada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.
4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan, dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK
5. Kewajiban STNK berbadan hukum
Apabila ketentuan sebelumnya STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
6. Pengujian berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi pemberian plat yang di-embose. Kendaraan bermotor yang paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya STNK tak perlu uji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
7. Pool
Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki 'pool' disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan. Selain itu, tempat itu harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.
8. Bengkel
Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel), atau bekerja sama dengan pihak lain.
9. Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak
10. Akses dashboard
Pokok bahasan akses dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi pertaruan ini. Penyedia diwajibkan untuk memberi akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan Pemberi ijin penyelenggaraan angkutan umum, untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.
11. Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum termasuk perusahaan aplikasi. Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dilakukan perbaikan.
(Dny/Gdn)
Â