Hari Terakhir Tax Amnesty, Ada WP Bayar Tebusan Rp 1 Triliun

Terakhir nilai harta yang dideklarasikan dalam tax amnesty mulai dari awal hingga akhir mencapai Rp 4.855 triliun.

oleh Ilyas Istianur PradityaFiki Ariyanti diperbarui 01 Apr 2017, 09:36 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2017, 09:36 WIB
20161101-Tax-Amnesti-ITC-Glodok-AY4
Petugas menunjukan sosialiasi program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Dalam sosialisasi itu, Dirjen Pajak mengajak para pedagang dan pelaku UMKM untuk ikut serta program tax amnesty. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Program pengampunan pajak (tax amnesty) telah berakhir. Kesempatan para Wajib Pajak (WP) untuk mendapatkan tarif tebusan spesial tidak akan terulang lagi.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi‎ dalam keterangan pers, Sabtu dini hari (1/4/2017) melaporkan, per pukul 24.00 WIB, jumlah dana tebusan mencapai Rp 135 triliun.

"Ada Wajib Pajak (WP) yang bayar (tebusan) Rp 1 triliun tadi, itu satu orang saja," kata Ken di kantornya, Sabtu (1/4/2017).

Tingginya tebusan yang dibayar seseorang tersebut dikatakan Ken karena WP yang bersangkutan mendapatkan 3 Surat Pernyataan Harta (SPH). SPH yang disampaikan berasal dari berbagai perusahaan yang dimilikinya.

Ken tidak menungkapkan WP yang membayar tebusan mencapai Rp 1 triliun di detik-detik akhir pelaksanaan program tax amnesty. WP tersebut dikatakan adalah salah satu orang kaya di Jakarta.

"Iya, ini baru satu di Jakarta, belum tahu kalau di daerah lain. Di daerah kan masih ada WP besar juga," tegas dia.

Dari data yang disampaikan Ken, terakhir nilai harta yang dideklarasikan dalam tax amnesty mulai dari awal hingga akhir mencapai Rp 4.855 triliun. Deklarasi itu berasal dari 9.010.000 SPT yang sudah masuk.

Ken mengungkapkan, dengan data SPT yang masuk tersebut, menunjukan perbaikan tingkat kepatuhan masyarakat akan tax amnesty meningkat dari tahun 2016 sebesar 63 persen‎, kini menjadi 72,5 persen di tahun ini. (Yas/Fik/nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya