Setuju Ubah Status Jadi IUPK, Freeport Bisa Ekspor Konsentrat

Kementerian ESDM dengan Freeport Indonesia terus melakukan perundingan dalam dua bulan terakhir.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Apr 2017, 16:01 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2017, 16:01 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia sepakat mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perubahan status tersebut hanya bersifat sementara atau hanya delapan bulan saja. Kesepakatan untuk mengubah status tersebut merupakan hasil penyelesaiakan jangka pendek yang telah dilakukan bersama pemerintah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan, pemerintah yang diwakili oleh Kementerian ESDM dengan Freeport Indonesia terus melakukan perundingan dalam dua bulan terakhir. Perundingan tersebut terkait penyelesaiakan masalah dengan diberlakukannya aturan baru soal mineral. 

Dalam perundingan tersebut, pemerintah menekankan penyelesaikan dalam jangka pendek dan jangka panjang. Jangka pendek untuk menfasilitasi agar Freeport tetap bisa berproduksi sedangkan dalam jangka panjang agar Freeport bisa mentaati aturan pemerintah soal mineral.

Dalam penyelesaian jangka pendek, Freeport Indonesia telah sepakat untuk mengubah status menjadi IUPK. Perubahan status tersebut hanya berlaku dalam delapan bulan. Dengan perubahan status tersebut maka Freeport Indonesia bisa mengajukan izin ekspor mineral olahan (konsentrat).

"Kami sepakat dengan Freeport, setelah duduk berunding dikeluarkan IUPK selama delapan bulan. Freeport bisa ekspor konsentrat dibarengi bea keluar. Kami juga masih menghormati ketentuan KK," jelas Teguh, di Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Sejalan dengan perubahan status menjadi IUPK tersebut, pemerintah dengan Freeport akan terus berdiskusi untuk melanjutkan penyelesaian jangka panjang. Jika dalam delapan bulan perundingan pemerintah dan perusahaa‎n tambang asal Amerika Serikat tersebut tida menemukan kesepakatan, maka Freeport Indonesia bisa kembali mengubah status menjadi Kontrak Karya (KK).

"Penyelesaian jangka pendek, yang menjadi latarbelakang keberlangsungan usaha Freeport Indonesia yang berpengaruh pada perekonomian Papua, ini ditetapkan IUPK bersifat sementara karena mempunyai tenggat waktu delapan bulan,‎" papar Teguh.

Perundingan yang dilakukan dilatarbelakangi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

"Berdasarkan latarbelakangan perundingan secara intens dilakukan berangkat dari pembenahan tata kelola terus mengatur subsektor minerba dengan diberlakukannya PP Nomor 1 2017," ‎ tutup Teguh. (Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya