Pemerintah dan Freeport Bakal Berunding hingga 10 Oktober 2017

Dalam perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia membahas soal kepastian hukum dan jaminan fiskal.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Apr 2017, 19:40 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2017, 19:40 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia melanjutkan perundingan hingga 10 Oktober untuk membahas penyelesaian jangka panjang. Jaminan fiskal dan kepastian hukum yang akan dibahas dalam perundingan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamujdi mengatakan, ‎Pemerintah Indonesia dengan Freeport Indonesia telah sepakat melakukan proses negosiasi, selama 8 bulan dari 10 Februari-10 Oktober 2017. Kesepakatan tersebut di luar dari yang ditetapkan dalam Kontrak Karya (KK) yaitu 120 hari.

"Kami sepakat minggu depan akan mulai pembahasan jangka panjang. Jadi kami sepakati pembahasan jangka panjang 8 bulan, dimulai 10 Februari dan akan berakhir 10 Oktober," kata Teguh, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Teguh mengungkapkan, dalam penyelesaian jangka panjang tersebut akan membahas ‎stabilitas investasi,‎ keberlangsungan operasi Freeport, pelepasan saham sebesar 51 persen dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral.

"Kami masih punya waktu ke depan pembahasan dengan Freeport jangka panjang," ucap Teguh.

Teguh menuturkan, dalam membahas penyelesaian jangka‎ panjang, Kementerian ESDM akan menggandeng instansi terkait dengan pokok pembahasan, yaitu Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Dalam Negeri dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu, juga melibatkan Pemerintah Provinsi Papua (Pemprov Papua) dan Pemerintah Kabupaten Mimika (Pemkab Mimika).

‎"Tentunya nanti melibatkan Pemda baik Pemprov Papua maupun Pemkab Mimika, meskipun sudah beberapa kali mendengar aspirasi masyarakat di sekitar lapangan. Serta masyarakat yang di luar," ujar dia.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya