Pemda Punya Wewenang Ajukan Aturan Transportasi Online

Menhub Budi Karya menuturkan, meski daerah memiliki wewenang ajukan aturan transportasi online tetapi pemerintah pusat memutuskan.

oleh Reza Efendi diperbarui 06 Apr 2017, 09:45 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2017, 09:45 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Medan - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan empat aturan khusus untuk transportasi berbasis online.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan membatasi jumlah kuota kendaraan bagi angkutan berbasis online. Selain itu, pihaknya juga akan menetapkan tarif batas atas dan bawah serta menetapkan pajak bagi setiap angkutan berbasis online.

"Kami juga menetapkan bahwa setiap kendaraan yang bergabung dengan angkutan massa berbasis online harus berbadan hukum," kata Menhub di sela-sela kunjungan kerjanya di Medan, Sumatera Utara, seperti ditulis Kamis (6/4/2017).

Budi Karya juga menambahkan, setiap daerah memiliki hak untuk mengajukan tentang aturan angkutan berbasis online, namun yang memutuskan tetap pemerintah pusat.

"Untuk peraturannya sudah kami cari solusinya, ada empat esensi yang diatur secara khusus yaitu masalah pajak, kouta, tarif atas bawah dan mengenai STNK. Namun, ada beberapa hal kami tunda selama dua hingga tiga bulan lamanya," ujar dia.

Disinggung mengenai keputusan daerah terhadap transportasi berbasis online tersebut, Budi Karya Sumadi menegaskan keputusan tersebut tetap pusat yang memutuskannya.

"Setiap daerah punya wewenang mangajukan, tapi yang memutuskan adalah pusat," ujar dia.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya