Status Jadi IUPK, Pemerintah Tetap Tuntut Freeport Bangun Smelter

Perubahan status dari Kontrak Karya ke IUPK membuat Freeport bisa mendapatkan izin mengekspor konsentratnya kembali.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 06 Apr 2017, 13:20 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2017, 13:20 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta PT Freeport Indonesia akhirnya menerima permintaan pemerintah untuk mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perubahan status ini membuat Freeport bisa mendapatkan izin mengekspor konsentratnya kembali.

“Kita malah kasih IUPK ini enam bulan, dari sekarang lho. Atau delapan bulan dari 10 Februari kalau enggak salah. 10 Februari kita kasih 8 bulan, 6 bulan lah dari sekarang, prinsipnya gitu, karena perundingannya dua bulan lebih. Kasih enam bulan, kita kasih enam bulan, kasih izin ekspor sementara. Yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya,” jelas Menteri ESDM Ignasius Jonan usai menemui Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Namun, Jonan menegaskan jika pemerintah akan mengevaluasi secara berkala izin ekspor tersebut dalam 6 bulan ke depan. Evaluasi terutama terkait perkembangan rencana pembangunan smelter Freeport.

“Kalau nanti setelah enam bulan mereka tidak membuat smelter, tidak ada progress smelter dan sebagainya, ya kita cabut izin ekspornya. Yang sementara itu izin ekspor, bukan IUPK,” imbuh dia.

Jonan mengatakan, perubahan izin tambang dari Kontrak Karya menjadi IUPK tersebut sebenarnya tak wajib dilakukan perusahaan tambang.

“Kalau pemegang Kontrak Karya sudah membuat kegiatan pengolahan dan pemurnian, dua ya, pengolahan dan pemurnian. Itu tetap izinnya Kontrak Karya enggak apa-apa, sampai kontraknya berakhir,” jelas mantan Menteri Perhubungan tersebut.

Bila Freeport tetap ingin menggunakan status Kontrak Karya, pemerintah tetap memberikan izin operasi dan menjual konsentranya. Hal yang tak boleh adalah mengekspor mineral mentah dan konsentrat tersebut. Sebab ekspor konsentrat hanya dapat dilakukan dengan izin IUPK.

“Jadi Freeport kita bilang, kalau mau tetap Kontrak Karya kita boleh. Boleh menambang enggak? Boleh juga. Boleh jual enggak hasil tambangnya itu ke dalam negeri? Boleh, misalnya ke smelternya orang lain, boleh. Tapi kalau ekspor mentah, enggak boleh. Kecuali dia merubah menjadi IUPK. Ini akhirnya mau sama IUPK,” pungkas dia.

Selain itu, pemerintah masih terus berunding dengan Freeport perihal perpajakan dan retribusi.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya