Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Rini Soemarno belum menandatangani pemberian tantiem untuk masing-masing BUMN dari hasil kinerjanya di 2016.
Tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan, yang baru dapat diberikan bila perusahaan memperoleh laba bersih sebagaimana ditentukan dalam Pasal 70 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Biasanya tantiem diberikan untuk direksi dan komisaris perusahaan.
Belum ditandatanganinya tantiem tersebut karena masih ada BUMN yang belum menyerahkan data aset-aset yang dimiliki ke Kementerian BUMN.
Advertisement
"‎Saat ini masih ada 12 BUMN yang belum menyerahkan permintaan kita soal aset tersebut. Kalau 12 BUMN ini tidak serahkan, tidak akan saya kasih tantiem," kata Rini saat berbincang dengan wartawan seperti ditulis, Jumat (7/4/2017).
Dijelaskannya, pendataan mengenai aset-aset BUMN dijadikan persyaratan karena saat ini banyak aset yang tengah bermasalah. Dengan adanya data ini, diharapkan Kementerian BUMN bisa melakukan kerjasama dengan beberapa pihak dalam pengelolaan aset.
Penyerahan data-data soal aset di masing-masing BUMN ini sebenarnya terakhir pada 31 Maret 2017. Hanya saja 12 BUMN yang belum menyerahkan ini mayoritas BUMN yang merugi.
"Mungkin karena mereka sedikit sulit melakukan itu, maka kita coba tunggu, tapi tetap ada batas waktunya," tegas Rini. Dia berharap minggu ini 12 BUMN tersebut bisa menyerahkan data tersebut. (Yas)