Liputan6.com, Jakarta Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan tidak mengusulkan kepada pemerintah untuk memperpanjang program pengampunan pajak (tax amnesty). Alasannya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty menyebut program tersebut berlangsung sejak Juli hingga 31 Maret 2017.
"Kita tidak mengusulkan ada tax amnesty tahap II, tidak mungkin lah," tegas Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Pernyataan tersebut sekaligus menepis usulan salah seorang pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang berharap supaya pemerintah mempertimbangkan program tax amnesty tahap II untuk UKM.
Advertisement
"Tidak mungkin ada lagi. Kalaupun ada lagi nanti 50 tahun mendatang kemungkinan. Ya tidak bisa sering-sering, namanya juga pengampunan pajak. Jadi itu tidak ucapan satu orang saja, bukan Ketua Umum Kadin dan tidak mewakili para pengusaha," tegas Hariyadi.
Menurutnya, jika pemerintah kerap kali menjalankan pengampunan pajak atau tax amnesty, negara bisa dirugikan karena program ini. "Kalau sering-sering negaranya dirugikan, bolak balik pengampunan pajak," Hariyadi menuturkan.
Hariyadi mengaku, pengusaha mendukung langkah penegakkan hukum yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan pasca tax amnesty. Asalkan setiap upaya pengumpulan pajak harus didasarkan pada data-data.
"Kita dukung, tapi petugas pajak jangan over acting, jangan nyari-nyari kesalahan orang. Kadang kan Wajib Pajak (WP) ada kelupaan, bukannya sengaja, kecuali WP yang nakal benar. Jadi setiap memeriksa harus ada dulu datanya," paparnya.
Dia mengaku, Apindo pun mendukung prosedur baru pemeriksaan Ditjen Pajak terhadap WP yang mengharamkan untuk bertemu di luar kantor. "Bagus ide itu. Takutnya kan menimbulkan deal-deal khusus yang mengarah pada suap," kata Hariyadi.
Ditjen Pajak sebelumnya menegaskan pemerintah tidak akan memperpanjang program tax amnesty. Pemerintah mengikuti UU Nomor 11 Tahun 2016, bahwa program tax amnesty berlaku selama 9 bulan dan berakhir pada 31 Maret 2017.
Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama. Menurutnya, apabila ada perpanjangan program pengampunan pajak harus menggunakan UU.
"Tapi sampai dengan saat ini tidak ada pembahasan dengan DPR untuk memperpanjang. 3 periode selama 9 bulan sudah sangat cukup untuk Wajib Pajak (WP) ikut tax amnesty," terang Hestu Yoga.
"Jadi tidak ada alasan belum tahu, belum tersosialisasi, baru akan mau ikut tapi waktu sudah mepet. Karena kita sudah ingatkan terus dan sekarang waktunya akan berakhir," dia menegaskan.