Menhub Minta Angkot Gunakan Aplikasi

Menhub telah mengeluarkan PM No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 12 Apr 2017, 11:33 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2017, 11:33 WIB
Menhub Budi Karya
Menhub Budi Karya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah untuk bisa menciptakan kesetaraan terhadap angkutan umum di daerah masing-masing.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan taksi online. Banyak yang memandang kemunculan taksi online ini menggerus pendapatan angkutan umum perkotaan lainnya seperti taksi konvensional hingga angkutan kota (angkot).

Budi Karya mengaku untuk menciptakan kesetaraan pihaknya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Kita ingin negara kita itu semakin maju, keniscayaan teknologi itu sudah menjadi bagian dari perubahan. Kita tidak ingin keniscayaan itu meninggalkan saudara kita (pengusaha angkot), makanya kita ingin angkot itu gunakan teknologi aplikasi," kata Budi Karya dalam Rakornas Ditjen Perhubungan Darat di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Budi Karya juga meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) di daerah dan para pemimpin daerah untuk mengawal kesetaraan transportasi dengan disertai kemajuan teknologi ini.

Ke depan, Kementerian Perhubungan akan menaungi ‎kendaraan roda dua untuk bisa legal sebagai alat transportasi. Sampai saat ini Badan Penilitan dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub tengah menyusun kajian mengenai kemungkinan hal ini.

"Jujur memang kendaraan 1.000 CC dan sepeda motor itu bukan yang layak untuk dijadikan angkutan orang, tapi dalam waktu dekat ini kita perlu menaungi hal itu mengingat sudah menjadi kebutuhan masyarakat kita," tegas dia. (Yas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya