Ada Wajib Pajak Bayar Tebusan Tax Amnesty Cuma Rp 10

Program pengampunan pajak yang digulirkan pemerintah sejak Juli 2016, berakhir pada Jumat 31 Maret 2017 tepat pukul 24.00.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 17 Apr 2017, 11:12 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2017, 11:12 WIB
Tax Amnesty
Pemohon pajak mengantri untuk mengikuti program Tex amnesty di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3). Hari ini merupakan hari terakhir program pengampunan pajak atau tax amnesty dan akan di tutup pada pukul 00:00. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah berakhir pada 31 Maret lalu. Penerimaan negara dari program tax amnesty mencapai Rp 135 triliun. Ini terdiri dari uang tebusan Rp 114 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 1,75 triliun, dan pembayaran tunggakan Rp 18,6 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, pada program ini terdapat Wajib Pajak (WP) yang melaporkan hartanya (deklarasi) hingga Rp 125,65 triliun. Dengan deklarasi senilai ratusan triliun tersebut, uang tebusan yang diterima oleh Ditjen Pajak mencapai Rp 2,69 triliun. Nilai tersebut merupakan jumlah tebusan tertinggi.

"Tebusan itu masuk pada periode pertama atau pada periode Juli sampai September 2016. Ada orang punya duit Rp 125 triliun," kata dia dalam Media Gathering di Belitung, Senin (17/4/2017).

Sementara deklarasi terendah hanya Rp 2.000. Nilai tebusannya hanya Rp 10. "Tebusan terendah cuma Rp 10. Saya pikir Rp 10 juta ternyata cuma Rp 10. Itu dari deklarasi harta Rp 2.000," tambah dia.

Meski begitu, Hestu mengapresiasi WP tersebut. Pasalnya itu menunjukan kepatuhan pada WP. "Terjadinya di periode ketiga, banyak kecil-kecil, tapi kita apresiasi punya niat karena ikut amnesty dan setelah ikut tax amnesty menjadi WP yang komitmen," tandas dia.

Untuk diketahui, Program pengampunan pajak yang digulirkan pemerintah sejak Juli 2016, berakhir pada Jumat 31 Maret 2017 tepat pukul 24.00. Hasilnya, berdasarkan Surat Pernyataan Harta SPH total harta yang dilaporkan para wajib pajak mencapai Rp 4.855 triliun.

Berdasarkan data dashboard tax amnesty, total harta yang dilaporkan tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1.031 triliun. Sementara penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai Rp 147 triliun.

"Untuk deklarasi hingga 24.00 WIB ada Rp 4.855 triliun, tebusan Rp 114 triliun, ditambah dengan tunggakan dan bukper jadinya Rp 135 triliun," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwi Djugiasteadi dalam keterangan persnya, Sabtu (1/4/2017) dini hari.

Ken menyebutkan, penerimaan negara dari program tax amnesty mencapai Rp 135 triliun. Ini terdiri dari uang tebusan Rp 114 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 1,75 triliun, dan pembayaran tunggakan Rp 18,6 triliun.

Adapun total tebusan tersebut terdiri dari orang pribadi non-UMKM sebesar Rp 91,1 triliun, dan orang pribadi UMKM sebesar Rp 7,73 triliun. Kemudian, uang tebusan dari badan non-UMKM Rp 14,6 triliun, dan badan non-UMKM Rp 656 miliar. (Amd/Gdn)

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya