Kemenhub Kembali Operasikan 25 Jembatan Timbang

Untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya, Kementerian Perhubungan mengoperasionalkan kembali jembatan timbang.

oleh Arthur Gideon diperbarui 22 Apr 2017, 08:00 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2017, 08:00 WIB
 Kementerian Perhubungan telah mengoperasikan kembali 25 unit jembatan timbang. (Foto:Kemenhub)
Kementerian Perhubungan telah mengoperasikan kembali 25 unit jembatan timbang. (Foto:Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya, Kementerian Perhubungan mengoperasionalkan kembali jembatan timbang. Langkah ini dilakukan untuk mengawasi angkutan barang dari kelebihan muatan untuk menjaga kelaikan kendaraan dan kerusakan jalan akibat muatan lebih. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto menjelaskan, Kementerian Perhubungan telah mengoperasikan kembali 25 unit jembatan timbang. Pengoperasikan ini untuk meningkatkan pelayanan transportasi darat kepada masyarakat, khususnya terkait keselamatan, keamanan dan pelayanan transportasi darat.

"Menteri Perhubungan ingin ada perubahan fundamental dalam pelaksanaannya, termasuk di dalamnya operasional, penindakan dan penegakan hukum terhadap angkutan barang," ucap Pudji seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (22/4/2017).

Dalam pengoperasian jembatan timbang harus terwujud semangat good government dan clean government. Untuk mewujudkannya harus didasari niat mau berubah ke arah positif. "Tidak ada lagi pungli di jembatan timbang," tegas Pudji.

Terdapat tiga manfaat dari pengoperasian jembatan timbang, yang pertama tidak ada lagi kendaraan bermuatan lebih. Kedua, lalu lintas lancar, tidak macet dan minim kecelakaan. Sedangkan ketiga jalan lebih awet, tidak cepat rusak.

Pudji juga menekankan bahwa sebagai aparatur perhubungan,harus merubah pola pikir jangan mempersulit tapi harus mempermudah. "Sebagai aparatur kita wajib melayani masyarakat, dengan ikhlas dan berkualitas," kata Pudji.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa sejak 1 Januari 2017, pengelolaan jembatan timbang beralih ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

"Adanya perubahan kewenangan terhadap pengelolaan Jembatan Timbang adalah sebagai salah satu langkah dalam upaya menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar pengoperasian UPPKB dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjut Pudji.

Jembatan timbang merupakan alat pengawasan angkutan barang dari kelebihan muatan untuk menjaga kelaikan kendaraan dan kerusakan jalan akibat muatan lebih. Namun kenyataan selama ini jembatan timbang terkesan sebagai sarang pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah atau disebut Retribusi Daerah.

25 Jembatan timbang yang akan beroperasi adalah:

1. JT. Seumadam, Kab. Aceh Tamiang, Aceh
2. JT. Subulussalam, Kab. Subulussalam, Aceh
3. JT. Sibolangit, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara
4. JT. Mambang Muda, Kab. Labuan Batu Utara, Sumatera Utara
5. JT. Balai Raja, Kab. Bengkalis, Riau
6. JT. Tanjung Balik, Kab. Lima Puluh Kota, Sumatera Barat
7. JT. Jambi Merlung, Kab. Tanjung Jabung Barat, Jambi
8. JT. Sarolangun, Kota. Sarolangun, Jambi
9. JT. Senawar Jaya, Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
10. JT. Pematang Panggang, Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
11. JT. Kota Baru, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan
12. JT. Padang Ulak Tanding, Kab. Rejang Lebong Bengkulu
13. JT. Losarang, Kab. Indramayu, Jawa Barat
14. JT. Wanareja, Kab. Cilacap, Jawa Tengah
15. JT. Subah, Kab. Batang, Jawa Tengah
16. JT. Kulwaru, Kab. Kulonprogo, D.I. Jogjakarta
17. JT. Widodaren, Kab. Ngawi, Jawa Timur
18. JT. Widang, Kab, Tuban, Jawa Timur
19. JT. Sedarum, Kab. Pasuruan, Jawa Timur
20. JT. Rejoso, Kab. Pasuruan, Jawa Timur
21. JT. Cekik, Kab. Jembrana, Bali
22. JT. Siantan, Kota Pontianak Kalimantan Barat
23. JT. Anjir Serapat, Kab. Kapuas, Kalimantan Tengah
24. JT. Bitung, Kota Bitung, Sulawesi Utara
25. JT. Maccopa, Kab. Maros, Sulawesi Selatan.

(Gdn/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya