Liputan6.com, Jakarta PT Freeport Indonesia telah mengekspor mineral olahan (konsentrat) ke India. Dengan begitu perusahaan tersebut memanfaatkan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan masa berlaku sampai 10 Oktober 2017.
Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, Freeport Indonesia telah mengantongi izin ekspor konsentrat dari Kementerian Perdagangan pada pekan lalu.
"Jumat lalu sudah dapat SPE (Surat Persetujuan Ekspor)," kata Riza, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Riza, atas diterbitkannya izin ekspor tersebut, maka Freeport bisa mengekspor konsentrat tembaganya dengan pengenaan bea keluar 5 persen dari nilai total konsentrat yang diekspor.
Sejak diberlakukannya pelarangan ekspor konsentrat pada 12 Januari 2017 karena berakhirnya batas waktu ekspor konsentrat, Freeport baru bisa kembali mengekspor konsentrat pada Rabu (26/4/2017).
Hal ini karena perusahaan tambang asal Amerika tersebut telah memanfaatkan perubahan status dari KK menjadi IUPK, status tersebut hanya berlaku sampai 10 bulan sejak diterbitkan pada 10 Februari 2017.
Menurut Riza, konsentrat tembaga asal Papua tersebut diekspor menuju India melalui jalur pelayaran dengan kapasitas ekspor sebesar 22 ribu ton. "Sudah ada kapal ekspor ke India kemarin malam berangkat," tutup Riza.
Untuk diketahui, perubahan status KK menjadi IUPK merupakan syarat bagi perusahaan berstatus KK untuk mendapatkan izin ekspor. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang tatacara pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara, serta turunannya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2017.