Tarif Listrik 12 Golongan Pelanggan Ini Tak Naik di Mei

Adapun 12 golongan pelanggan listrik ini memang sudah tidak mendapatkan subsidi, sehingga tarif listriknya mengacu skema penyesuaian.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Mei 2017, 13:48 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2017, 13:48 WIB
Ilustrasi Tarif Listrik 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tarif Listrik 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta Tarif listrik bagi 12 ‎golongan pelanggan non subsidi tidak berubah pada Mei 2017. Hal tersebut menjadi keputusan pemerintah dan  PT PLN (Persero) yang tidak merubah tarif bagi 12 golongan pelanggan selama 3 bulan sejak April 2017.

Adapun 12 golongan pelanggan listrik ini memang sudah tidak mendapatkan subsidi, sehingga tarifnya mengacu skema penyesuaian (adjustment tarif‎f) yang formulanya dibentuk berdasarkan tiga parameter, yakni ICP, kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah dan inflasi.

Seperti dikutip dari situs resmi PLN, Senin (1/5/2017), tarif listrik periode Mei 2017 bagi pelanggan Tegangan Rendah (TR) sebesar Rp 1.467,28 per kilo Watt hour (kWh).

Sementara tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.

Adapun 12 golongan pelanggan yang tarifnya tidak naik tersebut adalah:

1.     R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA
2.     R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA
3.     R1 Rumah Tangga menengah di tegangan rendah, daya 3500 sampai 5500 VA
4.     R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas
5.     B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6600 VA sampai 200 kVA
6.     B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA
7.     P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
8.     I3  Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
9.     I4  Industri besar dengan tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas
10.  P2  Kantor Pemerintah dengan tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
11.  P3  Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah
12.  L     Layanan Khusus‎

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebelumnya mengatakan, pemerintah memutuskan tidak merubah kembali tarif listrik periode April sampai Juni 2017.

Ini setelah tarif listrik untuk golongan yang sudah tidak mendapat subsidi tidak mengalami perubahan kurun Januari sampai Maret 2017.

Menurut Jonan, tidak berubahnya tarif listrik ‎dalam tiga bulan ke depan seiring keberhasilan PLN melakukan efisiensi dalam memproduksi listrik, sehingga hasil penghematan tersebut bisa menutupi perubahan formula tarif.

Formula dimaksud yaitu, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah dan inflasi.

"Yang non subsidi kesepakatan PLN akan melakukan efisiensi, terimakasih juga PLN yang melakukan cost efisiensi besar," dia menjelaskan.


Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya