Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan rasionalisasi pegawai negeri sipil (PNS). Penegasan tersebut menampik informasi yang beredar melalui pesan berantai bahwa seolah-olah pemerintah akan mengeluarkan kebijakan rasionalisasi pegawai.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dalam aturan tersebut tidak ada rencana untuk melakukan rasionalisasi PNS," ujarnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (1/5/2017).
Advertisement
Baca Juga
Skema yang beredar dalam pesan berantai tersebut tertulis diambil dari Pasal 241 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Namun, judulnya kurang tepat, sehingga mengesankan seolah-olah pemerintah akan mengeluarkan kebijakan rasionalisasi pegawai.
"Banyak pertanyaan dari berbagai pihak yang ditujukan kepada Kementerian PANRB untuk meminta konfirmasi apakah betul akan dilakukan rasionalisasi pegawai", tutur Atmaji.
Menurut Atmaji, adanya pasal 241 tersebut bukan berarti pemerintah akan melakukan rasionalisasi pegawai. "Itu hanya aturan normatif bila terdapat perampingan organisasi. Dapat saya tegaskan di sini bahwa hingga saat ini pemerintah tidak berencana bahkan tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan rasionalisasi pegawai," Atmaji menegaskan.
Pemerintah saat ini justru sedang berusaha untuk mengoptimalkan PNS yang ada melalui program peningkatan kompetensi agar mereka semakin profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Oleh karena itu, diharapkan segenap PNS di mana pun berada tidak perlu resah karena pemerintah sama sekali tidak berniat untuk melakukan rasionalisasi pegawai. (Ndw/Gdn)