Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Kijing, Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.
Penugasan ini meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan dan pemeliharaan.
Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat, merupakan salah satu proyek strategis nasional yang perlu segera dilakukan percepatan pembangunan dan pengoperasiannya melalui penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Advertisement
Baca Juga
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat pada 7 April 2017.
Menurut Perpres ini, percepatan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat dilakukan dalam rangka peningkatan konektivitas, pengembangan infrastruktur kemaritiman, dan pengembangan wilayah di Kalimantan Barat.
"Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud merupakan terminal yang berperan melayani peti kemas, multipurpose, dan curah untuk domestik dan internasional," bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut, seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (4/5/2017).
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyusun rencana pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang meliputi; a. dokumen perjanjian konsesi; b. dokumen kelayakan (teknis, ekonomi, dan finansial); c. desain teknis; dan d. dokumen lingkungan.
"Dalam rangka penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan pengadaan konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)," bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.
Perpres ini menegaskan, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan badan usaha lain, termasuk anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik.
Pendanaan dalam rangka penugasan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat, menurut Perpres ini, bersumber dan diusahakan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pelaksanaan Pembangunan
Pelaksanaan Pembangunan
Menurut Perpres ini, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) melakukan pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat secara bertahap dan mengoperasikan sebagian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat pada 2019.
"PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) wajib melakukan relokasi atas infrastruktur jalan yang terkena dampak pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 9 Perpres ini.
Dalam rangka mengoptimalkan peran Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat untuk pengembangan perekonomian wilayah, menurut Perpres ini, Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang ditugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dapat dikembangkan sebagai bagian dari kawasan ekonomi khusus.
Pengusulan kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud diajukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 April 2017 itu.
Advertisement