Kemendag Wajibkan Importir Bawang Putih Ajukan Izin Impor

Langkah ini sebagai bentuk pembenahan terhadap tata niaga bawang putih serta pengendalian stok dan harga.

oleh Septian Deny diperbarui 08 Mei 2017, 18:57 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2017, 18:57 WIB
Harga bawang putih naik (Foto: Jayadi Supriadin)
Harga bawang putih naik (Foto: Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mewajibkan importir bawang putih untuk mengajukan izin jika ingin mengimpor komoditas tersebut. Langkah ini sebagai bentuk pembenahan terhadap tata niaga bawang putih serta pengendalian stok dan harga.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengaku telah bertemu dengan para importir bersama dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membahas gejolak harga bawang putih belakangan ini. Hasilnya, para importir berkomitmen untuk mendaftarkan diri dan mengajukan izin untuk impor.

"Saya bersyukur bahwa mereka tersentuh dan memberikan komitmennya. Dan kita minta data stok sekarang yang dimiliki karena mereka wajib mendaftarkan diri sebagai distributor dan importir," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Selama ini impor bawang putih berlangsung secara terbuka tanpa perlu pengajuan izin dari Kemendag. Namun dengan adanya ketentuan ini, Enggar menjamin pengajuan izin tersebut tidak akan dipersulit dan tanpa biaya.

"Dan mereka yang importir tak perlu mengajukan sebagai ekspedisi dan perantara. Jangan khawatir akan kami atur dan gratis, dengan demikian proses impor ini bisa berjalan dengan baik. Kami dari Kemendag akan segera proses dan karantina dalam satu hari sehingga berjalan cepat," lanjut dia.

Nantinya ketentuan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

"Sampai saat ini kegiatan impor enggak pernah diatur, maka Kementan akan mengatur tata niaganya. Kami akan mengeluarkan Permen untuk aturan tata niaga ini. Jadi seluruh izin impor harus melalui proses, dan impor yang sudah harus segera diajukan izin," jelas dia.

Selain itu, nantinya kepada para pelaku usaha perdagangan bawang putih skala besar juga akan diatur mengenai pendaftaran gudang dan stok barang. Dengan demikian pemerintah bisa memantau ketersediaan bawang putih di dalam negeri.

"Kepada seluruh pedagang bawang putih, selain dia mendaftarkan perusahaan, juga mendaftarkan gudang dan posisi stoknya. Yang menggembirakan dia berkomitmen untuk menjualnya dengan perhitungan biaya bongkar muat, ke Bulog, ke pasar, tapi hasil akhir nggal boleh di atas Rp 38 ribu per kg per konsumen," tandas Enggar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya