Kemendag Beri Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Mainkan Stok Pangan

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan beragam kebijakan untuk mengendalikan harga.

oleh Septian Deny diperbarui 10 Mei 2017, 11:15 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2017, 11:15 WIB
20161227-Beras-Jakarta-AY
Pekerja memanggul karung Beras di pasar induk Cipinang, Jakarta, Selasa (27/12). Kecukupan kebutuhan tersebut diharapkan bisa menahan laju kenaikan harga barang pokok. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak tegas oknum-oknum yang memainkan pasokan dan harga pangan jelang Ramadan dan Lebaran. Selain itu, Kemendag juga memastikan harga pangan akan terkendali pada kedua momen tersebut.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya telah mengeluarkan beragam kebijakan sebagai langkah pengendalian harga. Contohnya, kini pihak distributor, sub-distributor, atau agen pemasok pangan diwajibkan untuk mendaftarkan jumlah stok beserta lokasi gudangnya ke Kemendag untuk mendapatkan Angka Pengenal Impor (API).

Dalam hal tata niaga bawang putih misalnya, importir wajib menyampaikan di mana gudang mereka dan secara berkala melaporkan posisi stoknya. Pendaftaran tersebut dilaksanakan secara online dan tidak dipungut biaya apapun. Selain itu juga diatur jika izin impor hanya bisa melalui Kemendag dan Kementerian Pertanian (Kementan)‎.

"Jangan pernah bermain-main dengan masyarakat atau konsumen. Kami dari pemerintah akan bertindak tegas," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Enggartiasto menuturkan, apabila pelaku usaha tidak mendaftar akan dianggap ilegal dan akan dicabut hak dagang-nya. Sedangkan bagi yang berbuat curang juga dikenakan sanksi penyegelan gudang dan black list dari pemerintah.

Tidak hanya mewajibkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan diri, Enggartiasto juga memberi jaminan setiap distributor, sub-distributor dan agen yang berkontribusi akan mendapat perlindungan dari pemerintah dan akan diberikan prioritas izin impor.

Sebelumnya, Kemendag bakal mewajibkan pada importir bawang putih untuk mengajukan izin jika ingin melakukan impor komoditas tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pembenahan terhadap tata niaga bawang putih serta pengendalian stok dan harga.

Enggartiasto Lukita menyatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan para importir bersama dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dan KPPU untuk membahas gejolak harga bawang putih belakangan ini. Hasilnya, para importir berkomitmen untuk mendaftarkan diri dan mengajukan izin untuk impor.

"Saya bersyukur bahwa mereka tersentuh dan memberikan komitmennya. Dan kita minta data stok sekarang yang dimiliki karena mereka wajib mendaftarkan diri sebagai distributor dan importir," ungkap dia.

Bahkan‎ Enggartiasto memastikan dalam waktu dekat harga bawang putih akan turun hingga menjadi Rp 38 ribu per kg. Hal ini sesuai dengan kesepakatan pihaknya dengan A‎sosiasi Bawang Putih Indonesia.

"Mereka telah berikan komitmennya atas stok yang ada. Pada hasil akhirnya tidak boleh lebih dari Rp 38 ribu. Di bawah itu boleh, di atas tidak boleh," kata Enggartiasto.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya