4 Alasan Buruh Tolak Kenaikan Tarif Listrik

Buruh bersikukuh menolak kenaikan tarif listrik

oleh Septian Deny diperbarui 10 Mei 2017, 12:45 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2017, 12:45 WIB
20160413- Tarif Listrik untuk Rumah Tangga akan Naik-Jakarta- Angga Yuniar
Warga mengecek meteran listrik di rusun tempat tinggalnya, Jakarta, Rabu (13/4). Tarif listrik untuk golongan rumah tangga (R1) 900VA akan naik sebesar 140% mulai 1 Juli 2016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan tarif dasar listrik (TDL) pada hari ini. Aksi yang diberi nama Aksi 105 Watt ini dimulai pukul 10.00 wib bertempat di depan gedung DPR RI.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada sejumlah alasan buruh tolak kenaikan tarif listrik 900 VA. Pertama, kenaikan TDL membuat beban hidup masyarakat semakin meningkat.

"Apalagi kenaikan harga kebutuhan pokok akan kembali terjadi menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya, di mana harga-harga seperti bawang putih, minyak goreng, hingga daging akan cenderung naik," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Kedua, listrik 900 VA merupakan salah satu dari 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebagaimana diketahui, KHL merupakan dasar kenaikan upah minimum.

"Dengan demikian, yang paling dirugikan atas kenaikan ini adalah kaum buruh dan masyarakat kecil," lanjut dia.

Ketiga, tidak hanya tarif listrik, pasokan BBM jenis premium juga dibatasi. Akibatnya, para buruh yang kebanyakan menggunakan sepeda motor mau tidak mau harus membeli Pertalite atau Pertamax yang notabene harganya lebih mahal.

"Kebijakan ini sangat ironis, karena di saat yang bersamaan harga energi dunia sedang turun," kata Said.

Keempat, kenaikan TDL yang ketiga kalinya tepat pada 1 Mei 2017 menjadi kado pahit bagi buruh. Dikatakan Iqbal seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah memenuhi tuntutan buruh dalam Mayday tentang penghapusan outsourcing dan pemagangan dan penolakan terhadap upah murah melalui pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia mendesak Presiden Jokowi menggunakan kewenangannya untuk membatalkan kenaikan harga tarif dasar listrik dan menambah jumlah pasokan BBM jenis premium. KSPI juga mendesak DPR RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) listrik," tandas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya