‎Jakarta Akan Punya Mal Khusus Pelayanan Publik

Mal layanan publik dibangun agar segala urusan yang terkait perizinan bisa berada dalam satu tempat sehingga memudahkan masyarakat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Mei 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2017, 16:00 WIB
Ilustrasi pelayanan publik
Saat ini ada tiga kota yang siap dengan pembuatan mal pelayanan publik

Liputan6.com, Jakarta - Untuk memudahkan kepentingan masyarakat dalam pengurusan perizinan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera membuat mal pelayanan publik.

Deputi Bidang Pelayanan Publik kementerian PAN-RB Diah Natalisa mengungkapkan, saat ini ada tiga kota yang siap membuat mal pelayanan publik, yakni Surabaya, Batam dan DKI Jakarta.

"Dalam tahun ini diharapkan agar sudah bisa di terapkan," ujar dia, Sabtu (13/5/2017).

Diah menambahkan, pembuatan mal pelayanan publik ini bertujuan agar segala urusan yang terkait dengan perizinan bisa berada dalam satu tempat agar masyarakat dapat mudah mengurus segala urusan perizinan. Nantinya yang ada dalam mal pelayanan publik ini yaitu pengurusan KTP, Imigrasi, Samsat, hingga pertanahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan pihaknya siap mendukung pembuatan mal pelayanan publik di wilayah DKI Jakarta.

"Secara infrastruktur kami sudah siap, sistem sudah jalan dan SDM juga sudah ada tinggal mengemas-nya dalam satu gedung," ujar dia.

Edy menambahkan, selama ini perizinan di DKI Jakarta telah berjalan dengan baik, baik pelayanan terhadap pengurusan izin usaha maupun pelayanan lainnya. "Pelayanan ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat, dimana mereka dapat mengurus keperluan hanya di satu tempat," ujar dia.

Oleh karena itu ia berharap, mal pelayanan publik di DKI Jakarta sudah bisa di realisasikan pada 2018.

Konsep mal pelayanan publik telah berhasil diterapkan dan dikembangkan di Azerbaijan, sebuah negara kecil yang cepat berkembang meskipun usianya masih relatif muda. Mal pelayanan publik ini menyediakan berbagai layanan instansi pemerintah dan perusahaan swasta tersentral dalam satu pusat layanan.‎ (Yas)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya