Liputan6.com, Jakarta - Komisi IV DPR RI mengaku akan mengusulkan hak angket yang ditujukan ke Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Hak angket ini untuk menyelidiki penerapan kebijakan pelarangan penggunaan cantrang oleh nelayan.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ichsan Firdaus mengungkapkan kebijakan pelarangan penggunaan cantrang ini banyak menjadi polemik dalam pelaksanaannya. Untuk itu, menurut dia, DPR perlu turun tangan.
"Memang DPR RI khususnya Komisi IV ini sedang berpikir untuk mendorong hak angket kepada Bu Susi terkait dengan kebijakan-kebijakan yang berdampak luas kepada masyarakat, terutama nelayan," kata Ichsan di Jakarta, Sabtu (13/5/2017).
Advertisement
Hanya saja, sebelum pengusulan hak angket tersebut, Ichsan mengaku akan memberikan kesempatan kepada Menteri Susi untuk berdialog dengan para nelayan.
Baca Juga
Dialog itu dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan dengan para nelayan, apakah peraturan tersebut akan dijalankan, direvisi atau justru dicabut.
"Jadi biar tidak sedikit-sedikit demo seperti sekarang ini. Kalau begitu menimbulkan kesan ketidakpastian bagi nelayan terutama," terang dia.
Saat ini memang DPR RI masih dalam masa reses. Namun jika masa persidangan kembali pada minggu depan, Komisi IV bakal memanggil Menteri Susi untuk meneruskan informasi ini.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pernah mengatakan, jika larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan cantrang sudah ada sejak era Orde Baru yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1980 karena dianggap merusak lingkungan dasar laut.
"Nah kita sudah bekerja sana sini, sudah adem ayem, tidak ada angin, tidak ada hujan. Damn.. (muncul isu cantrang). Jadi jangan dibawa ke ranah politik hanya untuk kepentingan sesaat. Kalau tidak suka dengan Menteri Susi, bikin surat resmi jangan pakai isu cantrang," kesal Susi.
Dia mengungkapkan, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini sangat marah karena terus-menerus mengurusi persoalan cantrang. "Presiden hari ini sangat marah, karena sampai hari ini masih ngomong terus soal cantrang, tidak move on. Kita tidak boleh memperalat kebodohan, kerakusan, keserakahan. Jangan sampai karena politisasi, kebijakan tidak bisa dilaksanakan," tegas Susi.
Belum lama ini, Menteri Susi memperpanjang waktu penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan hingga 31 Desember 2017, dari sebelumnya berakhir di Juni 2017. Ini adalah masa transisi sebelum cantrang dilarang dan nelayan harus mengganti dengan alat tangkap lain yang lebih ramah lingkungan.(Yas)