Struktur Gaji Diubah, Ini Beda Tunjangan PNS yang Malas dan Rajin

Pemerintah sedang merumuskan format baru gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Mei 2017, 11:00 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2017, 11:00 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sedang merumuskan format baru gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dengan adanya struktur penggajian yang tepat, PNS dengan kinerja baik akan memperoleh penghasilan besar, dan berlaku sebaliknya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur menjelaskan mengenai perubahan struktur gaji PNS yang sedang menjadi pembahasan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Intinya, sambung dia, struktur atau sistem penggajian Apartur Sipil Negara (ASN) ke depan harus profesional.

"Struktur penggajian ASN ke depan harus profesional. Maksudnya, berdasarkan capaian kinerja, berdasarkan laporan akuntabilitas kinerja," tegas Asman saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (14/5/2017).

Dirinya lebih jauh menerangkan, masing-masing unit kerja di setiap Kementerian/Lembaga akan terus dievaluasi. Dengan begitu, antara satu unit kerja atau PNS satu dengan yang lain akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) berbeda tergantung capaian kinerja.

"Jadi PNS yang malas dan yang berprestasi tunjangan kinerjanya tidak sama. Karena metode ini belum secara penuh dijalankan saat ini, hanya beberapa kementerian saja, tapi nanti akan berlaku secara nasional," Asman menjelaskan.

Dengan demikian, dia bilang, efektivitas tunjangan kinerja atau setiap anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. "Jangan anggaran habis hanya untuk tukin, tapi tidak jelas. Jadi struktur gaji ke depan diatur secara komprehensif," ucapnya.

Saat ini, Asman mengaku, Kementerian PAN-RB tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah soal Gaji dan Tunjangan bagi PNS bersama Menkeu Sri Mulyani. Targetnya, draft PP selesai tahun ini, sehingga bisa diterapkan di tahun depan.

"PP sedang dirumuskan Menteri PAN-RB dan Menkeu, jadi belum ada keputusan tentang kenaikan perubahan struktur gaji dalam jangka pendek. Tapi target PP selesai tahun ini, dan implementasi 2018," tegasnya.

Dia menuturkan, perubahan struktur gaji PNS tersebut belum dapat dipastikan apakah untuk pegawai baru saja, atau termasuk yang sudah bertahun-tahun mengabdi. Yang pasti guna mencegah kecemburuan sosial, aturan ini harus diselaraskan sehingga lebih adil dan sesuai kebutuhan.

"Struktur ini bisa berlaku untuk pegawai baru atau lama, tapi mungkin saja buat pegawai baru. Nanti ada rumusannya sehingga perlu diharmonisasi," papar Asman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menerangkan, komposisi gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah. Saat ini, komposisi tunjangan lebih besar dari gaji pokok. Ke depan, pemerintah akan mengubah komposisi tersebut karena gaji pokok terkait dengan jaminan sosial.

"Kalau dalam UU ASN kan disebutkan bahwa penerimaan ASN dari gaji, tunjangan, dan lain-lain. Menteri PANRB bersama dengan Menteri Keuangan sekarang sedang memikirkan format, struktur penggajian ini agar sesuai kebutuhan organisasi saat ini," kata dia.

Sementara itu, Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian PAN-RB, Salman Sijabat mengatakan, sistem pengupahan PNS yang berlaku saat ini tidak sesuai karena gaji pokok PNS jauh lebih kecil dibanding dengan tunjangan yang didapat.

Padahal, gaji pokok menentukan jumlah uang pensiun yang akan diterima PNS. Atas dasar landasan tersebut, pemerintah berniat mengubah porsi gaji pokok PNS.

"Karena memang sistem penggajian sekarang ini tidak sesuai lagi. Gaji kecil, tunjangan besar. Nanti dibalik, gaji besar, tunjangan kecil. Dampaknya itu nanti dana pensiun jadi besar," kata dia.

Dia mencontohkan, gaji pokok PNS saat ini maksimal Rp 5,6 juta. Namun, tunjangan yang diterima berlipat sampai puluhan juta. "Sekarang ada gaji pokok paling tinggi Rp 5,6 juta sementara tunjangan ada Rp 55 juta, Rp 75 juta, ada Rp 105 juta. Itu kan sudah tidak logis, mau dibalik besok," ungkap Salman.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya