Nasabah Punya Rekening di Atas Rp 3,3 Miliar Bakal Diintip Pajak

Dari sisi peraturan internasional, batas saldo yang wajib dilaporkan secara otomatis di atas US$ 250 ribu.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Mei 2017, 19:53 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2017, 19:53 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Pemerintah menetapkan batas saldo rekening nasabah yang bisa diintip Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di atas US$ 250 ribu atau kurang lebih Rp 3,3 miliar (estimasi kurs 13.300 per dolar AS).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengungkapkan, Indonesia bersama dengan 50 negara lain akan menerapkan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) pada September 2018. Sedangkan 50 negara lain sudah mengimplementasikan pada September 2017.

Komitmen pertukaran data tersebut merupakan kesepakatan bersama dengan negara-negara di dunia, termasuk G20. Kerja sama pertukaran data internasional itu akhirnya ditingkatkan dan diformalkan. Di mana setiap negara wajib memiliki aturan yang memuat jaminan akses otoritas pajak, dan mengatur standar laporan. Termasuk Indonesia yang sudah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 dalam rangka mendukung AEoI.

"Dari sisi peraturan internasional, batas saldo yang wajib dilaporkan secara otomatis di atas US$ 250 ribu. Jadi kalau ada saldo di atas US$ 250 ribu bisa diakses, karena kan Indonesia masuk, jadi kita harus setara dengan internasional," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Dirinya mengatakan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur teknis tata cara pelaporan, kewajiban dokumentasi, prosedur identifikasi rekening keuangan, tata cara bagaimana lembaga keuangan wajib lapor atau tudak wajib lapor untuk kepentingan perjanjian internasional akan diatur dalam PMK.

"Untuk kepentingan perpajakan domestik, tata cara pelaporan rekening keuangan, pelaporan informasi, tata cara pengenaan sanksi Perppu dalam PMK juga akan diatur dalam PMK," Sri Mulyani menjelaskan.

Menurut Sri Mulyani, Perppu Keterbukaan Data atau Informasi Keuangan untuk Perpajakan sudah berjalan sejak diundangkan, yakni 8 Mei 2017. Saat ini, sambungnya, Perppu sedang dalam proses diundangkan, dan pemerintah sedang menyusun PMK.

"Kita akan sosialisasi dan konsultasi dengan OJK dan seluruh lembaga keuangan. Rambu-rambu PMK kita akan buat sangat jelas sehingga ada keseimbangan antara power kewenangan akses informasi dan kewajiban disiplin," tandas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu. (Fik/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya