Menteri Susi: Saya Dilarang Bicara Cantrang, Harus Move On

Menurut Susi, kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada nelayan tidak perlu dipolitisasi, melainkan bisa mengambil langkah hukum ke PTUN

oleh Switzy Sabandar diperbarui 21 Mei 2017, 18:53 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2017, 18:53 WIB
20160726- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti-Jakarta- Faizal Fanani
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (26/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bantul - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pemerintah sudah sangat longgar menerapkan aturan penggunaan cantrang sampai Desember 2017. Perpanjangan tetap dilakukan meski pelarangan seharusnya sudah berlaku sejak dua tahun lalu.

"Masih banyak alat tangkap yang ramah lingkungan. Saya sudah dilarang bicara cantrang oleh presiden, harus move on," ujarnya saat menghadiri acara puncak peringatan HUT ke-44 Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia di Pantai Depok, Bantul, Minggu (21/5/2017).

Secara ekonomis, ia membandingkan nilai ikan yang ditangkap dengan cantrang hanya Rp 5.000 per kilogram (kg). Sedangkan ikan lainnya, seperti tuna, tenggiri, kakap, dan sebagainya bisa mencapai Rp 30 ribu per kg.

Menurut Susi, kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada nelayan tidak perlu dipolitisasi, melainkan bisa mengambil langkah hukum ke PTUN.

Kebijakan untuk melindungi laut dan nelayan di Indonesia kini dinilai sudah berdampak, yakni hasil tangkapan ikan nelayan yang meningkat sekalipun jumlah kapal lebih sedikit karena kapal asing atau eks kapal asing tidak boleh beroperasi.

Berbagai kebijakan diterapkan, seperti pelarangan kapal eks asing melakukan penangkapan ikan hingga Kepres 44 Tahun 2016 yang melarang, meningkatkan kesuburan laut Indonesia di atas 100 persen dalam kurun waktu dua tahun.

Seperti diketahui, dalam Permen 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, disebutkan sejumlah alat tangkap yang dilarang untuk digunakan karena mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Yakni pukat tarik, yang meliputi dogol, scottish seines, pair seines, cantrang, dan lampara dasar.

Selain itu, pukat hela yang meliputi pukat hela dasar, pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, nephrops trawl, pukat hela dasar udang, pukat udang, pukat hela pertengahan, pukat hela pertengahan berpapan, pukat ikan, pukat hela pertengahan dua kapal, pukat hela pertengahan udang dan pukat hela kembar berpapan.

Alat tangkap lain yang juga dilarang adalah perangkap, yang meliputi perangkap ikan peloncat dan Muro ami. Penerapan larangan penggunaan alat tangkap tak ramah lingkungan itu telah mengalami penundaan tiga kali dalam pelaksanaannya karena masih banyak nelayan yang belum bisa mengganti alat tangkap mereka. Terakhir, penerapan aturan itu ditunda hingga akhir 2017. (Switzy Sabandar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya