Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyatakan akan memerangi aksi penimbunan yang marak terjadi jelang Ramadan dan Idul Fitri. Aksi-aksi semacam ini dinilai menjadi penyebab timbulnya gejolak harga pangan pada kedua momen tersebut.
Dia mengungkapkan, setiap menjelang Lebaran para spekulan selalu mendapat keuntungan yang besar dari aksi penimbunan yang terjadi. Namun pada tahun ini pemerintah bertekad untuk menghentikan terulangnya aksi semacam ini.
“Pertanyaannya, setiap setahun sekali menjelang Lebaran, siapa yang menerima manfaat itu (penimbunan) dan menerima akibat itu? Apakah petani? Apakah peternak? Apakah pedagang kecil? Jawabannya tidak. Yang besar menerima keuntungan itu adalah para spekulan,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Baca Juga
Advertisement
Dia mencontohkan, sanksi tegas sudah diberikan pemerintah dan kepolisian kepada PT Tunas Perkasa Indonesia (TPI) di Merunda, Jakarta Utara, yang pada Rabu 17 April 2017 lalu tertangkap menimbun sebanyak 182 ton bawang putih impor selundupan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perusahaan tersebut sehari setelah dilakukan penggerebekan.
Dan masih pada pekan yang sama, lanjut Enggar, juga digerebek gudang PT Logistik Pendingin Indonesia di Medan yang diduga menimbun ratusan karung bawang bombay, bawang putih, dan cabai dengan total berat keseluruhan 265 ton. Kasus tersebut kini masih diselidiki karena pemilik gudang masih belum memenuhi panggilan polisi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA) Yenny Sucipto menilai, adanya sikap tegas pemerintah ini diharapkan bisa menekan aksi para spekulan yang melakukan penimbunan. Dengan demikian, harga pangan saat Ramadan dan Lebaran nanti bisa lebih terkendali.
“Masih ada harapan untuk menjaga harga tetap stabil, asalkan ada komitmen dari penyelenggara negara," ungkap dia.
Selain itu, Yenny juga mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan dengan adanya kebijakan-kebijakan seperti Permendag Nomor 20 Tahun 2017, kebijakan HET, dan tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang dibentuk bersama dengan pihak kepolisian.
“Kami tetap optimistis, jika kemudian ada kebijakan untuk bisa secara preventif melakukan pencegahan-pencegahan atau mengamputasi mafia-mafia di persoalan pangan ini," tandas dia.