Status Audit Keuangan ESDM dari BPK Murni Hasil Perbaikan

Peningkatan opini atas laporan keuangan Kementerian ESDM disebabkan perbaikan dalam mengelola keuangan sesuai rekomendasi BPK.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Mei 2017, 20:06 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2017, 20:06 WIB
Permen ESDM Atur Percepatan Pemanfaatan BBG untuk Transportasi
Ignasius Jonan tanggal 29 Maret 2-17 telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyikapi kejadian jual beli opini laporan keuangan. Hal ini mengingat ada Operasi Tangkap ‎Tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap pejabat Kementerian Desa Pembangunan dan Transmigrasi dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, atas peristiwa pelanggaran hukum tersebut, perolehan opini atas laporan keuangan dari BPK menjadi sorotan masyarakat. Lantaran menimbulkan kesan hal itu bisa dinegosiasikan.

"Ini tentunya menjadi sangat penting ketika pas kebetulan minggu lalu ada suatu hal yang luar biasa, yang terkait dengan Kementerian Desa. Ini bahwa pemeriksaan keuangan dari kementerian atau lembaga negara ini menjadi satu catatan yang bisa dinegosiasikan atau apa pun-lah namanya,"‎ kata Teguh, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein mengungkapkan, perolehan opini laporan keuangan 2016 Kementerian ESDM meningkat, dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2015 menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Mochtar menegaskan, peningkatan opini tersebut bukan hasil negosiasi jual beli opini laporan keuangan dengan auditor BPK. Instansi tersebut tidak pernah melakukan pendekatan untuk melobi agar BPK memberikan opini laporan keuangan yang baik.

"Saya garis bawahi ya. Kami tidak. Ini murni. Murni. Tidak pernah melakukan pendekatan apa pun,"‎ ucap Mochtar.

Mochtar menuturkan, peningkatan opini atas laporan keuangan disebabkan oleh perbaikan dalam mengelola keuangan dengan mengikuti rekomendasi BPK, baik pendapatan yang menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun pengeluaran.

"Sekarang kami sudah menyusun sistem, e-pnbp, ini sudah mau selesai. Artinya kalau itu sudah selesai, lebih bagus lagi sistem pengendalian internal administrasi yang kami bangun. Dan yang harus kami pertahankan ke depan itu," tutur Mochtar.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya