Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi batas minimal saldo rekening nasabah yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sebelumnya, minimal saldo yang wajib dilaporkan sebesar Rp 200 juta, tapi kini menjadi Rp 1 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, revisi yang dilakukan oleh Kemenkeu tersebut lantaran melihat respons dari masyarakat. Hal ini dinilainya sebagai suatu hal perlu diperdebatkan.
"Ya baik baik saja. Artinya, Kemenkeu itu setelah mendengar reaksi dan respons masyarakat akhirnya melakukan penyesuaian, melakukan perubahan jadi Rp 1 miliar. Ya baguslah," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Advertisement
Baca Juga
Sebenarnya tujuan pemerintah mengeluarkan aturan soal wajib lapor ini adalah bagian dari pembenahan struktur perpajakan. Dengan ketentuan saldo minimal Rp 200 juta, maka Ditjen Pajak bisa memetakan jumlah wajib pajak lebih detail.
"Jadi yang namanya pajak sebetulnya negara makin teratur dan makin maju itu pajak didominasi oleh pajak perorangan, PPH orang pribadi. Kalau belum teratur, masih kurang teratur, kurang maju, pajak didominasi oleh pajak perusahaan, PPH perusahaan," kata dia.
Menurut Darmin, perekonomian sebuah bangsa akan semakin baik jika didominasi oleh pajak orang pribadi, ketimbang pajak perusahaan. Sebab, meski nilainya kecil, tidak terpengaruh pada gejolak ekonomi.
"Kalau (pajak) perusahaan sedikit saja melempem, ekonomi melambat. Penerimanya langsung turun agak besar. Tetapi kalau orang pribadi walaupun ekonomi melambat anda kan gajinya nggak diturunkan langsung dari mereka (perusahaan) kan. Kalau 5 tahun makin parah, baru. Tapi kalau enggak, tetap aja. Negara makin teratur maka pajak yang dikumpulkan itu didominasi PPH orang pribadi," jelas dia.
Lebih lanjut Darmin menyatakan belum bisa memastikan apakah batas minimal saldo rekening ini akan kembali diubah atau tidak. Namun yang penting baginya ada kepastian sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
"Sekarang ini itulah, Rp 1 miliar ya Rp 1 miliar dong. Jangan mengakal-akali. Urusan bernegara enggak boleh saling mengakali. Tetapi intinya kan begini. Nah itu, jangan di lihat misalnya dibuka ada pembukaan informasi ini seolah-olah sesuatu yang sudah bencana, enggaklah. Karena apa? yang mendapat informasi otomatis itu Dirjen Pajak. Dirjen Pajak akan membuat aturan main bagaimana petugas pajak mengakses itu. Masih ada aturannya," tandas dia.