Ada Aturan Ini, Proyek Prioritas Nasional Tak akan Terbengkalai

Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait sinkronisasi perencanaan dan anggaran pembangunan nasional.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Jun 2017, 20:18 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2017, 20:18 WIB
Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait sinkronisasi perencanaan dan anggaran pembangunan nasional.
Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait sinkronisasi perencanaan dan anggaran pembangunan nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait sinkronisasi perencanaan dan anggaran pembangunan nasional. Dengan adanya payung hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, maka tidak ada lagi proyek prioritas nasional yang terbengkalai.

"Sudah terbit, sudah berapa minggu yang lalu," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Rabu (11/6/2017).

Dia menjelaskan, dengan adanya PP ini, Kementerian PPN/Bappenas memiliki kewenangan untuk mengendalikan dan memantau kemajuan pembangunan yang menjadi prioritas nasional. Dengan demikian, pemerintah bisa memastikan proyek tersebut berjalan sesuai target dan tidak dibatalkan di tengah jalan.

"Itu penekanannya sinkronisasi perencanaan penganggaran sehingga apa yang direncanakan itu nanti akan dilanjutkan dengan penganggaran dan kita mempunyai kendali atas implementasi dari prioritas nasional. Jadi semua kegiatan K/L terkait prioritas nasional sudah diidentifikasi Bappenas akan dikendalikan. Artinya harus bisa dilaksanakan dan tidak boleh dibatalkan," jelas dia.

Bambang mengungkapkan, selama ini ada proyek yang meski pun telah masuk dalam prioritas nasional namun tidak berjalan dengan baik. Salah satunya alasannya lantaran adanya pemotongan anggaran yang dialami kementerian atau lembaga (K/L) yang terkait dengan proyek tersebut.‎

"Selama ini bisa saja sudah dibilang prioritas, kadang sering terjadi project yang kita anggap prioritas tidak dianggarkan oleh K/L, tidak dilakukan. Ada yang sudah dilakukan tetapi di tengah jalan karena ada pemotongan malah dipotong atau dibatalkan. Nah kita tidak mau itu terulang lagi, kita ingin punya kendali sampai proyek itu dilaksanakan," kata dia.

Dengan adanya PP ini, lanjut Bambang, maka diharapkan proyek yang telah menjadi prioritas pemerintah bisa selesai sesuai target. Implementasi dari PP ini rencanakan akan dimulai pada tahun anggaran 2018 mendatang.

"Karena kalau perencanaan kan sudah ada target-target, dampaknya segala macam. Kita ingin kegiatan itu harus dilakukan. Itu kita mulai dengan 2018 sekitar 35 persen dari belanja K/L itu bagian dari prioritas nasional. Itu nanti yang kita lakukan pengendalian," tandas dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya