Ini Besaran THR bagi Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural

Pemerintah telah tandatangani aturan pemberian THR bagi pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural.

oleh Agustina Melani diperbarui 15 Jun 2017, 13:36 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2017, 13:36 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menandatangani aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil (PNS) pada lembaga non struktural.

Aturan itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2017 tentang pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural (LNS).

Berdasarkan PP ini, pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya. Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud terdiri atas kepala, wakil ketua/wakil kepala, sekretaris dan anggota. Demikian mengutip laman Setkab, Kamis (15/6/2017).

Sedangkan pegawai non PNS pada LNS antara lain harus memenuhi persyaratan yaitu warga negara Indonesia (WNI), telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat satu tahun secara terus menerus sejak pengangkatan atau perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan.

Kemudian pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan berlaku pada LNS.

PP ini menegaskan, pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS yang ditetapkan pembubaran oleh presiden diberikan tunjangan hari raya, dengan persyaratan masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan masih menerima penghasilan pada Juni.

Besaran THR pimpinan dan pegawai non PNS lembaga non struktural

"Ketentuan mengenai tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini," bunyi pasal 5 PP ini.

Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Ditegaskan dalam PP ini, bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu tunjangan hari raya yang jumlahnya lebih besar. Sementara apabila pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 9 PP ini menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Juni 2017 itu.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya