Sri Mulyani Ubah Tunjangan Pegawai Pajak, Ini Skemanya

Menkeu Sri Mulyani akan ubah skema tunjangan kinerja pegawai pajak yang lebih adil.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Jun 2017, 21:12 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2017, 21:12 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati berjanji akan mengubah skema tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak yang lebih adil. Skemanya bukan hanya berbasis realisasi penerimaan pajak, tapi juga berdasarkan beban kinerja dan lokasi atau wilayah kerja.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Puspita Wulandari mengungkapkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja untuk pegawai pajak di tahun-tahun berikutnya akan diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya.

"Skema Perpres 37 Tahun 2015 ukuran kinerjanya single, yakni penerimaan pajak secara keseluruhan. Sedangkan Ditjen Pajak punya 341 kantor, ada kantor yang secara penerimaan 100 persen, tapi mereka harus menerima tukin sama dengan yang tidak 100 persen," kata dia saat berbincang dengan wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin malam (19/6/2017).

Oleh sebab itu, Puspita menambahkan, dalam draft Perpres baru sesuai arahan Menkeu, parameter pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Ditjen Pajak ditambah, bukan hanya realisasi penerimaan sebagai basis perhitungan tukin.

"Tapi nanti diubah menurut beban kerja kantor, ada LTO Khusus, KPP Pratama, dan lainnya. Jadi Account Representative (AR) dengan grade 11 di KPP Pratama misalnya beda dengan AR grade 11 di LTO Khusus yang punya target atau beban kerja lebih tinggi," ia menjelaskan.

Indikator selanjutnya untuk menentukan besaran tukin, Puspita bilang, klasifikasi wilayah kerja. Ada lima wilayah yang menjadi patokan, yakni wilayah paling mahal dan paling murah, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Paling murah sudah ditetapkan di Solo, dan Papua yang paling mahal.

"Selanjutnya tetap ikut pada grade lampiran di Perpres 37, jadi sesuai dengan grade-nya," tegas Puspita.

Puspita menyatakan, dengan skema baru ini, pembayaran tunjangan kinerja didasarkan pada kinerja dan situasi. Kinerja diukur secara individual ada lima layer, yakni mulai dari stars, gold, average, under average, dan poor.

"Perubahan skema ini sudah didiskusikan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pada dasarnya Pak Jokowi sudah setuju, karena skema baru ini diharapkan lebih memotivasi pegawai pajak dengan segala usaha dan bebannya, dia akan dibayar pantas," tutur Puspita.

Puspita berharap, skema baru tunjangan kinerja pegawai pajak ini bisa diterapkan pada 2017 dan berlaku untuk 2018. "Mudah-mudahan tahun ini lah, karena ini harapannya meningkatkan kinerja dan motivasi pegawai Ditjen Pajak," ujar Puspita.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan target penerimaan pajak terus meleset alias tidak tercapai dalam dua tahun terakhir. Konsekuensinya, pegawai pajak hanya mampu membawa pulang penghasilan yang lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya.

"Sudah dua tahun berturut-turut aparat pajak mendapatkan hukuman. Untuk staf pelaksana, pendapatannya sekarang lebih rendah, bahkan sebelum ada kenaikan," ujar dia saat Raker Rencana Kerja Anggaran 2018 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.

Sri Mulyani ketika kembali menjadi Menkeu mengaku dihadapkan pada kondisi dan situasi di mana para pegawai pajak sedang mengalami demoralisasi (penurunan moral) akibat target penerimaan pajak yang tidak terealisasi.

Sri Mulyani menuturkan, keadaan ini karena ada kebijakan tunjangan kinerja (tukin) yang didasarkan pada realisasi penerimaan pajak di tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 di bawah kepemimpinan Menkeu sebelumnya, Bambang Brodjonegoro.

"Waktu Ditjen Pajak dapat tukin ekstra tinggi 100 persen kalau penerimaan pajak tercapai, dan kalau tidak tercapai, tukin turun. Yang terjadi sekarang dua tahun berturut-turut tidak tercapai target penerimaan pajak, banyak staf yang dibayar 80 persen dari seharusnya. Celakanya, 80 persen itu lebih rendah dari yang diterima sebelumnya sehingga terjadi demoralisasi," tutur Sri.

Atas pertimbangan itu, Sri Mulyani mengevaluasi tunjangan kinerja pegawai pajak. Ia ingin mendesain sebuah sistem insentif bagi jajaran pegawai Kemenkeu yang mencerminkan asas keadilan. Hal ini sudah diajukan ke Presiden Jokowi dan sedang dievaluasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya