Mobil Barang Dilarang Melintas Mulai Hari Ini

Aturan pembatasan operasional mobil barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM).

oleh Arthur Gideon diperbarui 21 Jun 2017, 09:45 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2017, 09:45 WIB
Aturan pembatasan operasional mobil barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM).
Aturan pembatasan operasional mobil barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan mulai menjalankan aturan pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik Lebaran pada Rabu ini. Jenis mobil barang yang dibatasi untuk beroperasi adalah mobil barang dengan berat melebihi 14 ribu kilogram (kg), mobil barang lebih dari sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata menjelaskan, pembatasan operasional mobil barang tersebut tertuang dengan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan tahun 2017.

Pembatasan operasional ketiga jenis mobil barang tersebut diberlakukan mulai 21 Juni 2017 atau H-4 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB.

Ditjen Perhubungan Darat melalui satuan kerja di daerah, telah memasang rambu-rambu pembatasan operasional mobil barang pada seluruh jalan nasional dan tol di pulau Jawa.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penegakan aturannya. Pihak kepolisian berwenang untuk memberikan diskresi atau membolehkan truk tersebut untuk melintas, jika kondisi lalu lintas di jalur tersebut tidak mengalami kemacetan," jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (21/6/2017). 

Sementara, untuk pembatasan operasional mobil barang pengangkut bahan galian atau tambang seperti : pasir, tanah, batu, dan batubara, telah diberlakukan mulai 18 Juni 2017 atau H-7 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 3 Juli 2017 atau H+7 pukul 24.00 WIB. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh jalan nasional, dan jalan tol di pulau Jawa dan Provinsi Lampung.

Pengecualian

Aturan pembatasan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hantaran pos, sembako (beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, margarin, susu, telur, garam), dan mobil barang pengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran.

"Mobil barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan mengenai, jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri," terang Barata.

Pembatasan Operasional mobil barang pada masa mudik lebaran 2017 tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada 16 Mei 2017, dan dijabarkan lebih rinci melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat SK. 2717/AJ.201/DRJD/2017 yang diterbitkan pada 31 Mei 2017.

Peraturan tersebut diberlakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Lebaran 2017.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya