Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tengah mengkaji perlonggaran Daftar Negatif Investasi (DNI)Â untuk kepemilikan asing bagi beberapa sektor, terutama di sektor jasa. DNI sebelumnya sudah diubah pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi jilid 10.
"DNI nanti dikaji lagi," kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Pemerintah, diakui Airlangga, mengincar sektor jasa sebagai sasaran perubahan DNI selanjutnya. Masih ada dua opsi untuk kepemilikan asing di sektor jasa, apakah akan dibuka atau dengan skema kemitraan.
Advertisement
"Yang dipersoalkan kan banyak di sektor jasa karena ada restriksi di sektor ini. Kita minta bekerja sama dengan perusahaan nasional, tapi kita akan lihat apakah sektor jasa yang sedikit modal (less capital intensif) akan dibuka atau kita minta format kemitraan," papar dia.
Saat ditanya lebih jauh mengenai sektor mana saja yang akan diperlonggar untuk asing, Airlangga masih merahasiakan. "Ada beberapa sektor yang sedang dibahas," ucap dia.
Baca Juga
Sebelumnya, pemerintah merilis Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 10. Kebijakan yang dikeluarkan berupa perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI). Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2014.
Pertama untuk melindungi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Perlindungan mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Isinya, bagi usaha UMKM yang mempunyai kekayaan di bawah Rp 10 miliar adalah yang mendapatkan perlindungan.
Kedua, paket kebijakan ini dikatakan akan memotong mata rantai, oligarki dan kartel yang selama ini dinikmati kelompok tertentu.
"Contoh, mengenai layar bioskop. Sekarang 1.117 layar, yang hanya diakses 13 persen dari penduduk kita. 87 persen ada di Jawa. Ironis itu 35 persen ada di Jakarta. Maka dengan demikian para pelaku yang selama ini mendapatkan kemudahan menguasai hanya 3-4 perusahaan. Ini nggak baik bagi dunia perfilman. Maka pemerintah akan lakukan perubahan," Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menuturkan.
Ketiga, perubahan Daftar Negatif Investasi DNI ini bertujuan membuat harga lebih murah bagi masyarakat. Salah satunya harga obat.
"Selama ini bahan obat-obatan tidak bisa masuk. Dengan ini diharapkan nantinya bahan dasar obat lebih murah, dan masyarakat jadi lebih murah (membelinya)," dia melanjutkan.
Kemudian keempat, paket kebijakan dikatakan sebagai langkah menghadapi pasar bebas Asean. Sesuai kesepakatan negara-negara di ASEAN mempunyai kebebasan masuk ke pasar setiap negara lainnya.
Kelima, kebijakan ini diharapkan akan membuka lapangan pekerjaan lebih luas dan memperkuat modal pembangunan.
Keenam, mendorong perusahaan nasional bersaing. "Kebijakan beberapa waktu lalu ada yang memberikan proteksi kelompok tertentu. Contoh pom bensin. Sebelum ada shell dan lainnya, Pertamina pom bensinnya nggak baik. Begitu ada pesaing lebih baik, karena ada kompetisi di dalamnya," kata dia.
Tujuan ketujuh, Pramono Anung menegaskan kebijakan ini bukan dalam angka liberalisasi. Namun untuk mendorong adanya modernisasi di Indonesia.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: