Menpan-RB Ingatkan PNS Besok Sudah Masuk Kerja

Hal ini menyusul berakhirnya masa cuti bersama Lebaran yang ditetapkan pemerintah.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Jul 2017, 18:00 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2017, 18:00 WIB
Menpan-RB Asman Abnur: Kalahkan Malaysia di Sektor Pariwisata!
Ternyata Menpan-RB Asman Abnur juga menempatkan Malaysia sebagai 'rival' di bidang pariwisata.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur mengingatkan agar seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk kembali masuk kerja pada Senin 3 Juli 2017 esok. Hal ini menyusul berakhirnya masa cuti bersama Lebaran yang ditetapkan pemerintah.

"Cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1438 H sudah usai. Kami minta seluruh ASN mulai besok kembali masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (2/7/2017).

‎Dia menyatakan, masa cuti bersama pada momentum Lebaran tahun ini cukup panjang, yaitu 10 hari. Selain lima hari cuti bersama, PNS juga mendapatkan dua hari libur nasional dan tiga hari libur pada Sabtu-Minggu.

"10 hari cukup memadai untuk beribadah bersama, bersilaturahmi dan liburan bersama keluarga. Besok saatnya kita kembali bertugas, kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata dia.

Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 telah menetapkan dan menambah cuti bersama. Untuk PNS, pemberian hak tersebut hendaknya diimbangi pula dengan pelaksanaan kewajiban. Bagi ASN yang tidak melaksanakan kewajiban, akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan.

"Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran disiplin tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS," ungkap Asman.

Dijelaskan, teknis pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya masing-masing. Bentuknya mulai dari sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, sampai berat, sesuai dengan bobot pelanggaran disiplinnya.

Asman juga meminta agar para PPK, baik di pusat maupun di daerah, melakukan pemantauan secara ketat. Hal ini guna memastikan para ASN masuk kerja pada hari pertama pasca libur panjang.

"Kami berharap para PPK melakukan monitoring dan evaluasi di hari pertama masuk kerja besok, guna memastikan jajaran ASN melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," tandas dia.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya