Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sedang berjuang supaya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan disahkan DPR menjadi Undang-undang (UU).
Aturan ini merupakan syarat Indonesia untuk bisa melakukan Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan negara lain di 2018.
"Dengan adanya Perppu, legislasi sudah otomatis berjalan. Nanti OECD yang menilai, Indonesia sudah punya aturan primer dan sekunder sebagai syarat implementasi AEoI," tegas Sri Mulyani di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Advertisement
Sri Mulyani berjanji, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan melakukan pendekatan dengan DPR supaya Perppu 1 Tahun 2017 diketok menjadi UU. Alasannya, payung hukum tersebut sangat penting demi kepentingan Indonesia.
Baca Juga
"Kita berupaya keras jangan sampai kita dirugikan dalam dunia internasional hanya gara-gara Indonesia belum memiliki apa yang disebut aturan perundang-undangan di level primer. Saya akan terus berkomunikasi dengan DPR supaya menyetujui Perppu ini," kata dia.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi menuturkan, pemerintah masih memiliki 3 bulan supaya Perppu ini menjadi UU. "Tidak ada pembahasan, tinggal disetujui iya atau tidak. Tidak perlu dibahas item per item, waktunya tinggal 3 bulan. Kalau tidak setuju, ya tetap jadi UU," ujar dia.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: