Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menunda kenaikan harga Elpiji ukuran 3 kilogram (kg) sebesar Rp 1.000 per kg. Akibatnya, dana subsidi energi di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017 membengkak Rp 25,8 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, kenaikan harga komoditas dunia, termasuk minyak dan gas (migas) mengerek peningkatan anggaran subsidi. Pemerintah memutuskan menunda kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan Elpiji subsidi demi menjaga daya beli masyarakat.
"Kalau harga jual disesuaikan, subsidinya bisa tidak naik tapi akan mempengaruhi daya beli dan kesejahteraan masyarakat. Jadi titik tengahnya pemerintah menunda adanya kenaikan walaupun jumlah subsidi akan lebih tinggi," tegas Darmin dalam Raker RAPBN-P 2017 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Advertisement
Baca Juga
Darmin memaparkan postur perubahan anggaran, khususnya alokasi subsidi energi di RAPBN-P 2017 sebesar Rp 103,1 triliun atau naik Rp 25,8 triliun dari APBN induk tahun ini yang dipatok Rp 77,3 triliun.
Rinciannya, anggaran subsidi BBM dan Elpiji diusulkan terjadi peningkatan sebesar Rp 18,8 triliun dari Rp 32,3 triliun di APBN 2017 menjadi Rp 51,1 triliun di RAPBN-P 2017. Terdiri dari, duit subsidi BBM tahun berjalan naik Rp 300 miliar menjadi Rp 10,6 triliun dari sebelumnya Rp 10,3 triliun.
"Anggaran subsidi Elpiji ukuran 3 kg meningkat paling tinggi sebesar Rp 18,5 triliun dari Rp 22 triliun menjadi Rp 40,5 triliun di RAPBN-P 2017," jelasnya.
Lebih jauh Darmin menuturkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan anggaran subsidi BBM dan Elpiji, yakni:
1. Dampak perubahan parameter subsidi sebesar Rp 4,6 triliun
2. Penundaan penyesuaian harga jual eceran elpiji 3 kg sebesar Rp 1.000 per Kg
3. Tidak berjalannya kebijakan pembatasan alokasi subsidi elpiji 3 kg (distribusi tertutup) sebesar Rp 10 triliun.
Sementara subsidi listrik diusulkan naik Rp 7 triliun dari Rp 45 triliun di APBN 2017 menjadi Rp 52 triliun. Darmin mengaku, kenaikan anggaran subsidi listrik dipengaruhi faktor perubahan asumsi sebesar Rp 1,4 triliun, pembatasan subsidi listrik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA tidak berjalan sebesar Rp 3,9 triliun.
"Penyebab lainnya, alokasi untuk pembayaran kembali subsidi pelanggan 900 VA yang layak menerima sebesar Rp 1,7 triliun," Darmin menerangkan.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: