Izin Bangun Rumah Online Harus Sesuai Standar Layanan Publik

Kementerian PUPR menerapkan izin perumahan dengan sistem online yang dilaksanakan di beberapa kota besar di Indonesia

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Jul 2017, 12:36 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2017, 12:36 WIB
Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengapresiasi ada perizinan di bidang perumahan dengan menggunakan sistem online.

Namun demikian, diingatkan agar setiap penyelenggara pelayanan publik melaksanakan standar pelayanan seperti diperintahkan Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Seperti diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru saja menerapkan perizinan perumahan dengan sistem online yang telah dilaksanakan di beberapa kota besar di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mendorong kemudahan bagi masyarakat maupun pengembang perumahan untuk membangun rumah.

Dalam UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik diinstruksikan agar setiap instansi pemerintah yang memberikan pelayanan harus memampangkan Standar Pelayanan. Standar Pelayanan itu memuat 14 komponen dasar dalam pelayanan.

"Sangat setuju dengan sistem online. Tapi yang menjadi perhatian sebenarnya standar pelayanannya," ujar Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian PANRB Jeffrey Erlan Muller dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2017).

Ia menuturkan, walaupun sistemnya sudah online, masyarakat harus mengetahui komponen dasar dalam pelayanan. "Masyarakat tahu persyaratannya apa, prosedur dan mekanismenya seperti apa, jangka waktu penyelesaiannya, biaya yang dikeluarkan berapa," ujar dia.

Persyaratan yang ditetapkan jangan sampai dijadikan untuk mempersulit proses. Bahkan, standar yang ditetapkan juga masih banyak yang belum jelas. "Standar dalam pembangunan perumahan, kantor, atau bangunan lain juga harus jelas," kata dia.

Ia mengakui, sistem online dapat mengurangi tindakan-tindakan yang tidak wajar seperti pungutan liar dalam pengurusan perizinan perumahan jika diterapkan di setiap prosesnya. "Kalau onlinenya di awal saja atau mengelektronikkan frontliner, dampaknya kecil," ujar dia.

Ia mengatakan, yang harus diperbaiki juga adalah proses bisnis. "Online tidak ada artinya jika proses yang lainnya manual. Berkasnya yang jalan, bukan orangnya," kata dia. (Yas)

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya