Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengumpulkan para petani tebu besok Kamis (13/7/2017). DJP akan memanggil para petani terkait pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeasteadi menerangkan, sebenarnya PPN 10 persen dibayarkan oleh konsumen akhir bukan petani. "PPN yang bayar konsumen akhir, jadi tidak ada petani tebu bayar PPN," kata dia di DPR RI Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Namun, mekanisme di lapangan, petani mengirim tebu ke pabrik. Tebu-tebu itu dibayarkan ke petani dalam bentuk gula. Sementara, petani sendiri tak bisa menjual gula sehingga mesti membutuhkan bantuan pabrik.
Advertisement
"Jadi orang petani, itu tebunya jual sini (pabrik) tapi bayarnya pakai gula. Duit tebu dibayar gula yang sudah jadi. Petani tidak bisa jual dititipkan kasih pabrik gula, pabrik gula yang jual," ujar dia.
Baca Juga
Sebab itu, Ken mengusulkan supaya para petani tebu membentuk koperasi sehingga menjadi badan hukum. Dengan begitu, PPN dapat dikreditkan atau dicicil.
"Sebenarnya PPN yang bayar bukan petani tapi pembeli, kan user. Si pembeli gula, beli gula di supermarket, kan mekanisme aja. Bukan dipungut ke petaninya. Kalau dia jadi badan, koperasi, kan jadi pengusaha kena pajak nih, kalau jadi badan hukum kan boleh mengkreditkan pajak masukannya, ya udah," jelas dia.
Sejalan dengan itu, Ken juga menolak mengenakan PPN final. Pasalnya, itu dianggap tidak adil.
"Tidak bisa, saya tidak setuju kalau difinalkan karena tidak self assessment. Kalau final, baik untung maupun rugi tetap bayar pajak. Nggak adil. Aku tidak suka," tandas dia.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan pungutan PPN 10 persen yang diprotes para petani tebu bukan inisiatif dari pemerintah, melainkan pengusaha yang tergabung di Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Pemerintah memberi solusi agar meringankan petani tebu memenuhi kewajibannya, yakni dengan mendirikan Koperasi Unit Desa (KUD) berbadan hukum.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007 yang barang strategis bebas pengenaan PPN, termasuk penyerahan barang hasil pertanian atau perkebunan, gula tidak termasuk komoditas yang terkena pajak.
"Pemerintah tidak mengambil inisiatif apa-apa. Tapi ada yang maju ke Mahkamah Agung (MA) untuk uji materi PP itu, sehingga ditetapkan gula kena PPN. Jadi pemerintah tidak mengambil inisiatif apa-apa dalam soal ini, pemerintah terpaksa mengenakan itu karena putusan MA," tegasnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Darmin mengusulkan kepada Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak saat ini untuk mencari solusi, salah satunya mengenakan PPN final kepada para petani tebu. "Sebenarnya ini sayang sekali. Barangkali Pak Ken bisa finalkan saja PPN-nya supaya murah," tandas dia.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: