Ditjen Pajak Bakal Sandera 1 Wajib Pajak Setiap Hari

Penyanderaan merupakan upaya terakhir yang dilakukan DJP untuk menagih kewajiban pajak dari wajib pajak.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Jul 2017, 17:03 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2017, 17:03 WIB
20160311-Pajak 2016-Jakarta-Angga Yuniar
Masyarakat melakukan pendaftaran aktivasi pajak online di salah satu pusat perbelanjaan, Jakarta, Jumat (11/3). Mengacu data Kementerian Keuangan, kinerja penerimaan pajak negara dalam dua bulan pertama tahun 2016 masih loyo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Upaya memenuhi target penerimaan pajak tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus bertindak tegas. Salah satunya melalui penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak yang menunggak kewajibannya.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, gizjeling sebenarnya merupakan upaya terakhir yang dilakukan DJP untuk menagih kewajiban pajak dari wajib pajak.

Sebelum Gizjeling, DJP memastikan akan melakukan sejumlah langkah seperti himbauan dan penagihan secara baik. "Gizjeling ini merupakan upaya terakhir," ujar dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Meski demikian, lanjut Ken, pihaknya tidak akan main-main untuk menagih kewajiban pajak kepada para wajib pajak yang menunggak.

Bahkan, Ken menginstruksikan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan gizjeling kepada satu wajib pajak yang menunggak.

"Tapi dalam rangka memenuhi target penerimaan yang sekarang ditambah Rp 20 triliun, mau tak mau saya perintahkan semua KPP yang jumlahnya sebanyak 341 untuk setiap hari harus ada satu yang disandera," kata dia.

Namun demikian, Ken menjamin jika pihaknya tidak akan sembarangan melakukan gizjeling. Penyanderaan ini hanya dilakukan kepada wajib pajak yang telah mendapatkan keputusan inkrah.

"Tentunya dengan dilandasai bahwa WP tersebut sudah inkrah. Kalau tidak dilakukan law enforcement tidak bisa. Karena iuran bersifat memaksa harus diatur dalam UU, di UU Pajak ada namanya gizjeling. Gizjeling pertama kalau dilakukan pada 2002, terhadap wajib pajak asing," tandas dia.

Tonton video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya