Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian. Setelah aturan itu diterbitkan OJK terua melakukan sosialisasi di berbagai daerah di Indonesia.
Sayangnya, sampai saat ini kesadaran para pelaku usaha pergadaian swasta masih rendah. Hal ini dibuktikan dari ratusan usaha pergadaian di Indonesia, baru 9 perusahaan yang terdaftar dan sedang mengajukan pendaftaran.
"Dari data hingga pertengahan Juli 2017 atau hampir satu tahun sejak POJK Usaha Pergadaian diundangkan, baru terdapat 3 pelaku usaha gadai swasta yang mendapatkan izin usaha dan 6 pelaku usaha gadai swasta yang mendapatkan tanda terdaftar dari OJK," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edi Setiadi di kantornya, Senin (17/7/2017).
Adapun tiga perusahaan yang telah mendapatkan izin ialah PT HBD Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, dan PT Sarana Gadai Prioritas.
Sementara enam perusahaan yang sudah terdaftar di OJK adalah KSP Mandiri Sejahtera Abadi, KSU Dana Usaha, PT Rimba Hijau Investasi, Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera dan PT Surya Pilar Kencana.
Edi menegaskan angka tersebut sangatlah minim, karena data OJK pada 2015 menyebutkan jika terdapat 462 usaha pergadaian di Indonesia. Ini terdiri dari 271 koperasi yang menjalankan usaha gadai dan 191 pelaku usaha gadai swasta.
"Ini di luar usaha gadai bank syariah termasuk juga perusahaan pembiayaan. Dan juga di luar toko emas, toko elektronik yang menerima gadai emas atau elektronik/ handphone," tambah Edi.
Masih rendahnya perusahaan yang terdaftar dan mendapatkan izin usaha di OJK, Edi menegaskan, karena masih cukup panjangnya batas waktu pendaftaran yang ditetapkan regulator yakni hingga 28 Juli 2018.
"Kendalanya salah satu diantaranya tidak hanya dana dia terbatas (syarat tingkat provinsi Rp 2,5 miliar dan kabupaten/ kota Rp500 juta) tapi seperti perusahaan fintech saja yang menunggu mengurus pendaftaran dan perizinan sampai akhir di 2018," tutup Edi.
Tonton video menarik berikut ini: