Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti akan membuka petisi untuk membuka identitas kapal nelayan yang melakukan pelanggaran ‎dalam kegiatan pencarian ikan.
‎Susi mengatakan, instansinya sudah mewajibkan penggunaan alat Vessel Monitoring System/VMS) pada kapal nelayan dengan ukuran di atas 30‎ Gross Ton (GT) sejak satu tahun lalu. Tujuannya untuk mengetahui informasi pergerakan dan identitas kapal nelayan.
"Sekarang kita ingin transparan saja, semua orang tahu," kata Susi, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Advertisement
Namun, Susi menyayangkan, saat ini masyarakat hanya bisa mengetahui sedikit identitas kapal, yaitu alat tangkap dan ukurannya, sedangkan nama kapal belum bisa diakses.
Padahal dia ingin seluruh identitas kapal diketahui, agar seluruh masyarakat mengetahui secara detail identitas kapal yang melakukan pelanggaran. Hal ini disebabkan ada pihak yang tidak terima keterbukaan informasi tersebut.
"Yang bisa dilihat publik nama alat tangkap, ukuran, tapi nama kapalnya tidak. Hanya KKP yang tahu. Tapi ada yang ingin kerahasiaan apa sebenarnya, tidak benar itu," paparnya.
Karena itu, Susi akan membuat petisi untuk meminta dukungan keterbukaan identitas kapal yang melakukan pelanggaran, agar masyarakat bisa mengetahui pihak yang nakal dalam melakukan penangkapan ikan, sehingga sanksi sosial bisa diterapkan.
"Sementara kita buka ini dulu, sebelum kita buka bilang penjahat, ya berhenti dulu, kalau tidak nurut ya buka habis.‎ Rakyat Indonesia bisa awasi, akan buat vote untuk fully transparansi, sampai nama kapal, kita akan buat petisi," tandasnya.