Kepala Perwakilan Ombudsman Dapat Penghasilan Rp 11,59 Juta

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang penghasilan dan hak-hak lain kepala perwakilan ombudsman

oleh Agustina Melani diperbarui 19 Jul 2017, 12:00 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 12:00 WIB
ombud
Gedung Ombudsman RI (Liputan6.com/Setkab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala perwakilan ombudsman Republik Indonesia di daerah diberikan penghasilan dan hak-hak lain. Hal itu disebut dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsmand Republik Indonesia.

Mengutip laman Setkab yang ditulis Rabu, (19/7/2017) Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2017 tentang penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah. Dalam perpres itu disebutkan, penghasilan dan hak-hak lain sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan.

"Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud sebesar Rp 11.596.000," demikian bunyi pasal 2 Perpres ini.

Adapun hak-hak lain sebagaimana dimaksud berupa: a. tunjangan asuransi jiwa berupa tunjangan kecelakaan kerja dan kematian sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah); dan b. tunjangan transportasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

"Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah," bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah sebagaimana dimaksud, diberikan setelah mengangkat sumpah menurut agamanya atau mengucapkan janji di hadapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, atau Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia.

Bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah yang telah diangkat, sumpah sebelum peraturan presiden ini berlaku, menurut Perpres ini, diberikan penghasilan dan hak-hak lain terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor: 60 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 Juli 2017.

 

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya