Sri Mulyani Bakal Ubah Penerapan Batas Gaji Bebas Pajak

Menkeu Sri Mulyani menuturkan, salah satu perbedaan komponen dari tax ratio Indonesia dan negara lain yaitu penghasilan tidak kena pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 20 Jul 2017, 07:45 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 07:45 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sedang mengkaji perubahan penerapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Alasannya dengan batas gaji bebas pajak yang terlampau tinggi justru akan menggerus basis pajak sehingga implikasinya terhadap rasio pajak atau tax ratio Indonesia.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berkeinginan menjalankan PTKP yang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerah.

"Kita melakukan kajian yang sangat teliti mengenai apa yang disebut definisi tax ratio. Ini sudah saya minta supaya kalau kita membandingkan tax ratio antar negara konsisten," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Sebagai contoh, Ia menuturkan, negara lain memasukkan royalti, pajak daerah, dan keamanan sosial di dalam komponen tax ratio. Dengan melihat hal tersebut, Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara lain di ASEAN, bahkan di dunia.

"Sebab isi yang kita bandingkan di dalam tax ratio antara Indonesia dan negara lain berbeda. Jadi saya sudah minta kepada Ditjen Pajak untuk melakukan penelitian apa saja yang masuk dalam komponen tax ratio," ujar dia.

Salah satu perbedaan komponen atau isi dari tax ratio antara Indonesia dan negara lain, Sri Mulyani bilang, bisa dilihat dari kebijakan PTKP. "Semakin tinggi PTKP, maka basis pajak makin sedikit. Apalagi Indonesia sudah menaikkan dua kali PTKP," ucap dia.

Asal tahu, batas gaji bebas pajak yang berlaku saat ini sebesar Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Batasan tersebut naik dari semula Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta setahun.

"Dibanding negara ASEAN, PTKP kita yang paling tinggi, walaupun pendapatan per kapita kita relatif lebih rendah dari Malaysia, Thailand, bahkan dengan Singapura sekalipun. Indonesia menerapkan PTKP yang tinggi," Sri Mulyani menjelaskan.

Di samping itu, Ia menambahkan, mengenai kebijakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mempengaruhi tax ratio. Menurut dia, negara lain mampu mengumpulkan penerimaan PPN bisa lebih tinggi meskipun tarifnya rendah.

"Jadi Ditjen Pajak sekarang tetap melakukan perbaikan reformasi, seperti IT sistem, sumber daya manusia, bisnis proses, dan struktur organisasi," ujar dia.

"Namun kita ingin menyakinkan apa yang dilakukan Indonesia bisa dibandingkan secara konsisten dengan negara lain sehingga kita tidak seagresif mengejar pajak, tapi kita ingin penerimaan pajak cukup besar supaya mampu membiayai kebutuhan pembangunan," kata Sri Mulyani.

Untuk diketahui, rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) saat ini baru 10,3 persen. Pemerintah menargetkan rasio pajak bisa menyentuh 16 persen terhadap PDB pada 2019.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya