Pemerintah Utang karena Penerimaan Tak Bisa Tutupi Belanja

Utang pemerintah senilai Rp 3.706,52 triliun hingga Juni 2017, masih mencatatkan rasio di bawah 30 persen terhadap PDB.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Jul 2017, 13:00 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2017, 13:00 WIB
Utang pemerintah senilai Rp 3.706,52 triliun hingga Juni 2017, masih mencatatkan rasio di bawah 30 persen terhadap PDB.
Utang pemerintah senilai Rp 3.706,52 triliun hingga Juni 2017, masih mencatatkan rasio di bawah 30 persen terhadap PDB.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan melaporkan total utang pemerintah pusat hingga Juni 2017 mencapai senilai Rp 3.706,52 triliun. Realisasi tersebut meningkat Rp 34,19 triliun dibanding posisi akhir Mei 2017 yang tercatat Rp 3.672,33 triliun.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Hadiyanto mengungkapkan, pemerintah membutuhkan pembiayaan yang berasal dari utang guna menutup defisit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk diketahui, defisit fiskal di Rancangan APBN Perubahan 2017 berpotensi melebar menjadi 2,67 persen dari sebelumnya 2,41 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Perencanaan peminjaman utang jelas karena ada belanja yang besar dengan penerimaan yang tidak dapat memenuhi belanja, sehingga perlu pembiayaan defisit," tegas Hadiyanto usai Rapat Panja Draft RUU APBN 2017 dengan Banggar DPR di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Hadiyanto mengatakan, pemerintah menggunakan utang itu untuk kegiatan produktif, seperti pembangunan infrastruktur, investasi di bidang pendidikan, kesehatan, dan kegiatan produktif lainnya.

"Utang pasti digunakan untuk kegiatan produktif. Memiliki value tangible bangun infrastruktur, peningkatan pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Jadi pasti untuk itu, dan sudah berdasarkan perencanaan matang," terang Hadiyanto.

Namun ia mengaku, utang pemerintah senilai Rp 3.706,52 triliun hingga Juni 2017, masih mencatatkan rasio di bawah 30 persen terhadap PDB. Itu artinya masih jauh dari batas toleransi rasio utang pemerintah yang ditetapkan di Undang-undang Keuangan Negara sebesar 60 persen dari PDB.

Untuk diketahui outlook pemerintah hingga akhir tahun di RAPBN-P 2017, antara lain, pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 1.714,1 triliun, belanja negara Rp 2.077 triliun, sehingga ada defisit Rp 362,9 triliun atau 2,67 persen dari PDB. Defisit ini ditutup dari pembiayaan dengan kebutuhan Rp 362,9 triliun, salah satunya dari pembiayaan utang sebesar Rp 427 triliun.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya