Tips OJK Agar Tak Terjebak Investasi Bodong

OJK mengingatkan kepada masyarakat untuk jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Jul 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2017, 15:00 WIB
Ilustrasi investasi Bodong
Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 18 Juli 2017 menghentikan kegiatan usaha 11 perusahaan. Penghentian kegiatan usaha itu dilakukan, karena dalam menawarkan produknya, entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.

Selama tahun 2017 ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 43 entitas.

"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya," kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2017).

Tongam juga mengingatkan kepada masyarakat untuk jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

"Apabila masyarakat mengetahui terdapat kegiatan yang menyerupai dengan kegiatan entitas tersebut di atas, informasi tersebut dapat disampaikan kepada kami," tegas dia.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi sedikit berbagi tips kepada masyarakat agar tak terjebak investasi bodong:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Tonton video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya