Sinyal DPR Setujui Perppu Intip Rekening Nasabah Jadi UU

Komisi XI DPR akan gelar rapat kerja dengan pemerintah terkait pandangan fraksi atas Perppu Nomor 1 Tahun 2017 pada 24 Juli 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Jul 2017, 16:32 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2017, 16:32 WIB
Rekening Bank
(Foto: Rekeningbank.blogspot)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Sarmuji memberi sinyal positif parlemen akan mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-undang (UU). Hal ini didasari untuk mendukung komitmen Indonesia dalam pertukaran data keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).

"Rasa-rasanya DPR akan menyetujui Perppu ini menjadi UU," ujar Sarmuji saat Diskusi Gundah Dana Nasabah di kawasan Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Untuk diketahui, Komisi XI DPR akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah terkait pandangan fraksi atas Perppu Nomor 1 Tahun 2017. Rapat rencananya berlangsung pada 24 Juli 2017 pukul 19.00 WIB.

"Saya tidak bisa memperkirakan seluruh fraksi bakal mendukung. Tapi kalau melihat urgensinya, saya optimistis Perppu akan disetujui. Perppu ini kan beda dengan Perppu Ormas yang banyak kontroversi," ujar Sarmuji.

Dia menuturkan, selain ada empat catatan aturan intip rekening nasabah asing dan lokal, Fraksi Golkar menambahkan lagi satu catatan supaya pemerintah fokus menggali data-data keuangan nasabah dalam negeri sebagai langkah intensifikasi pajak. Setelah itu, Perppu AEoI tersebut dapat diikuti dengan revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Walaupun masih ada ribuan harta atau aset Warga Negara Indonesia di luar negeri yang bisa diakses Ditjen Pajak, tapi jangan sampai pelaksanaannya konsen di sana. Tapi fokus juga pada nasabah dalam negeri untuk intensifikasi pajak," harap dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, Perppu akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ini digunakan untuk melihat, apakah sudah sesuai dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan.

"Perppu ini digunakan untuk melihat apakah SPT itu sudah benar atau tidak. Perppu ini sangat penting buat kita bukan hanya akses data nasabah asing, tapi juga di dalam negeri," ujar dia.

Ia meminta kepada masyarakat agar tidak khawatir data tersebut akan disalahgunakan petugas pajak. Alasannya, sudah ada sanksi bagi petugas pajak yang membocorkan data, baik sanksi pidana maupun perdata di UU KUP.

"Tidak akan disalahgunakan, dijamin. Kan sudah ada sanksi. Memang ada 1-2 orang yang nakal, tapi tidak semua," tutur Ken.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya