Luhut Pastikan Kontrak Freeport Diperpanjang Bila Penuhi Hal Ini

Pemerintah akan memberi perpanjangan dengan masa 2 kali 10 tahun kepada Freeport.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Jul 2017, 20:45 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2017, 20:45 WIB
20160517- Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan-Jakarta- Herman Zakharia
Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan saat wawancara khusus di SCTV Tower, Jakarta, Selasa (17/5). Luhut mengatakan pemerintah siap bekerjasama dengan Ketua Umum Partai Golkar terpilih untuk kemajuan bangsa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memastikan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan kontrak masa operasi yang akan berakhir pada 2021. Namun ada syarat yang harus dipenuhi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini.

Luhut menuturkan, Freeport bisa mendapatkan perpanjangan kontrak hingga 20 tahun bila mau melepas sahamnya (divestasi) sebesar 51 persen kepada pemerintah.

"Ya kan itu bisa diperpanjang 20 tahun. Tapi kan ada ketentuan bahwa itu 10 tahun dahulu baru 10 tahun kemudian. Dan itu kalau pemerintah sudah 51 persen (memiliki saham) kan tidak ada masalah. Sudah pastilah diperpanjang," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Menurut Luhut, ketentuan tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada dan tidak menyalahi perjanjian antara pemerintah dengan Freeport.‎ "Ya itu tadi, dengan aturan tadi. Seusai Undang-Undang yang ada, perjanjian yang ada," tandas dia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan, jika Freeport telah sepakat mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam waktu dekat, maka masa operasinya tetap berlaku hingga 2021 sama seperti saat berstatus KK.

"IUPK yang akan dijadikan nanti akan berlaku sampai 2021, sama dengan berlakunya Kontrak Karya. Kontrak tetap dihormati," kata Teguh, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Dia menuturkan, jika Freeport mengajukan perpanjangan kontrak dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan, maka pemerintah akan memberi perpanjangan dengan masa 2 kali 10 tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

"Mengenai keberlangsungan operasi, diatur dalam PP 1 Tahun 2017 pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan 2 x 10 tahun," tutur Teguh.

Adapun perpanjangan 2 kali 10 tahun yang dimaksud, masa operasi Freeport setelah 2021 tidak otomatis langsung berlaku 20 tahun, tetapi bertahap sampai 10 tahun atau 2031, setelah dilakukan kajian kemudian berlanjut kembali 10 tahun berikutnya.

"Itu tidak otomatis, kalau 10 tahun mengajukan perpanjangan 2031, mereka mengajukan ada mekanisme sendiri untuk memenuhi persyaratan," paparnya.

Tonton video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya