Negara Lebih Untung Bila Freeport Lepas Status Kontrak Karya

Pemerintah sudah menghitung dampak penerimaan negara atas perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 31 Jul 2017, 12:33 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2017, 12:33 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pendapatan negara akan lebih besar jika PT Freeport Indonesia resmi melepas status Kontrak Karya (KK) dan mengubahnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

‎Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, pemerintah sudah menghitung dampak penerimaan negara atas perubahan KK menjadi IUPK. Diketahui, hasilnya akan menguntungkan karena penerimaan negara menjadi lebih besar.

"Perbandingan sudah ada. Jadi antara penerimaan negara antara IUPK sama KK itu sudah dihitung persisnya. Sekarang kan masih prevailing. Dengan ketentuan sekarang akan lebih besar," kata Teguh di Jakarta, Senin (31/7/2017).

Menurut Teguh, ‎penerimaan negara tersebut berasal dari kewajiban fiskal yang harus diberikan Freeport Indonesia ke negara. Namun ketika ditanyakan besaran perbedaannya, dia belum bisa menyebutkan.

"Kalau kewajiban fiskal dalam KK sama IUPK itu lebih bagus IUPK. Mengenai besarannya saya enggak begitu hapal," dia menjelaskan.

Terkait dengan kewajiban fiskal, Kementerian ESDM sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk merumuskan paket regulasi yang mengatur pungutan pajak untuk perusahaan pemegang IUPK.  

"‎Sudah disepakati akan difasilitasi Kemenkumham untuk membahas bagaimana menyusun regulasi dalam satu paket. Ketentuan yang mengenai pajak pusat dan daerah," ucap dia.

Menurut Teguh,‎ penerbitan regulasi perpajakan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan stabilitas investasi perusahaan tambang yang merubah status menjadi IUPK. Pasalnya, ketentuan perpajakan pusat dan daerah sebelumnya telah diatur dalam  perjanjian KK.‎

"Kalau dulu dalam KK kan mengenai kewajiban fiskal diatur dalam satu paket antara pajak pusat atau kewajiban fiskal yang berkaitan dengan pajak daerah," ucap Teguh.

 ‎Teguh melanjutkan, selain menerbitkan regulasi baru, pemerintah juga akan merevisi undang-undang tentang penerimaan daerah. Saat ini pemerintah masih mencari bentuk regulasi ideal yang akan dijadikan acuan pemungutan pajak bagi perusahaan tambang pemegang IUPK.

"Bagaimana yang paling ideal untuk jadi regulasi yang akan jadi pegangan bagi pemegang IUPK. Ini yang masih tadi dibahas, bagaimana menjadikan satu peraturan yang menampung pajak daerah dengan pajak pusat," ucap Teguh.

Tonton video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya