Seret First Travel ke Pengadilan, Ini Tuntutan Jemaah

Sejumlah jemaah First Travel mengajukan upaya hukum lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

oleh Agustina Melani diperbarui 04 Agu 2017, 16:30 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2017, 16:30 WIB
Calon Jemaah Umrah Serbu Kantor First Travel
Sejumlah jemaah First Travel mengajukan upaya hukum lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah jemaah PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel mengajukan upaya hukum lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dengan pengajuan PKPU ini, diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi jemaah.

Pemohon sekaligus jemaah First Travel ajukan PKPU itu antara lain Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh. Jemaah tersebut mengajukan PKPU pada 25 Juli 2017.

Kuasa Hukum ketiga jemaah, Anggi Putra Kusuma menuturkan, kliennya tersebut juga mewakili 46 klien atau jemaah umrah. Kliennya mengajukan PKPU merupakan hak untuk kepastian pemberangkatan umrah. Apalagi kliennya tersebut sudah menyetor dana sekitar Rp 758 juta. Sedangkan tiga pemohon mengajukan PKPU tersebut diperkirakan sudah setor dana Rp 54 juta. Jemaah tersebut dijanjikan berangkat umrah pada Mei-Juni 2017.

Anggi mengatakan, selama ini First Travel memberikan pernyataan dan janji untuk memberangkatkan umrah. Dengan lewat PKPU, menurut Anggi PT First Travel dapat menawarkan proposal perdamaian sehingga tercipta persetujuan. Ia menambahkan, adanya proses PKPU bila dikabulkan majelis hakim, maka bisa mengetahui berapa jumlah jemaah First Travel, dana yang sudah disetor dan sistem keuangannya.

"Kami minta First Travel dalam keadaan PKPU sesuai amar. Lewat upaya hukum ada kepastian untuk jemaah (pemohon) dan seluruh jemaah. First Travel tawarkan proposal perdamaian di seluruh kreditur untuk kepastian pemberangkatan atau refund," jelas Anggi saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (4/8/2017).

Anggi menuturkan, proses persidangan PKPU tersebut diambil lantaran lebih cepat ketimbang lewat perdata dan pidana. "Proses cepat, masa persidangan 20 hari sejak perkara ditetapkan, dan harus sudah diputuskan, apakah dikabulkan atau tidak PKPU tersebut," kata Anggi.

Ia menambahkan, proses PKPU dilakukan selama 45 hari. Saat itu PT First Travel dapat mengajukan proposal perdamaian yang nanti memerlukan persetujuan seluruh kreditur.

"Coba berikan nafas (First Travel) 45 hari untuk renegosiasi janji-janji yang akan dikuatkan di Pengadilan Niaga. Jalur hukum ditempuh untuk memberikan kepastian ke depan, karena selama ini sudah meresahkan jemaah, dan kekhawatiran kementerian agama cabut izinnya," kata Anggi.

Sebelumnya sidang perkara dengan Nomor 105/Pdt.Sus.PKPU/PN.JKT.PST dengan termohon First Travel telah jalani sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2017. Anggi menuturkan, pihak First Travel juga sudah hadir, tapi diwakili kuasa hukumnya. "Sidang pertama baru identitas pemohon dan termohon dalam hal ini First Travel. Sidang lanjutan dilakukan pada 9 Agustus 2017," kata dia.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya