Aksi DJP Kepoin Harta Wajib Pajak via Medsos Bikin Takut

Seiring perkembangan zaman, media sosial diakui dapat menjadi sumber data wajib pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Agu 2017, 13:34 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 13:34 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengintai Wajib Pajak (WP) yang suka mengumbar harta melalui media sosial (medsos) dinilai bisa memicu keresahan. Upaya gencar otoritas pajak akan membuat rasa tidak nyaman dari WP maupun masyarakat.

Hal ini menyusul imbauan DJP kepada artis, Raffi Ahmad untuk melaporkan harta berupa kendaraan mobil mewah seharga puluhan miliar rupiah di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Mobil mewah tersebut sempat dipamerkan artis lain, Raditya Dika dalam media sosial Twitter miliknya.

Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia (UI), Ruston Tambunan mengakui, seiring perkembangan zaman, media sosial dapat menjadi sumber data WP.

"Karena ada perkembangan medsos, DJP juga masuk ke sana. Tapi bisa jadi, ini meresahkan karena sinyal yang disampaikan DJP, hati-hati di medsos kami ada lho," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Menurut Managing Partner & Founder CITASCO ini, cara DJP mengimbau atau mengingatkan ‎WP langsung melalui medsos tidaklah lazim. Pasalnya, komunikasi antara otoritas pajak dengan WP biasanya melalui forum resmi, seperti melalui surat resmi.

"Dianggap tidak lazim memang iya, karena langsung mengingatkan ya. Kok langsung sih, karena komunikasi dengan WP kan ada forumnya, lewat surat resmi. Walaupun medsos memungkinkan saling berinteraksi, tapi harusnya tidak seperti itu," Ruston menyarankan.

Inilah yang disebutnya bisa meresahkan masyarakat. Kata Ruston, masuknya DJP dalam ranah medsos dan mengamati aktivitas WP dapat mengurungkan niat orang untuk foto bersama asetnya, seperti pesawat pribadi, mobil mewah, dan lainnya.

"Kalau orang jadi pada takut atau mengurungkan niat foto-foto sama pesawat pribadinya, kan DJP jadi tidak ada data. ‎Jika mau menjaring database lewat medsos, sifatnya kayak intel dong. Biarkan mereka ekspos harta sebanyak-banyaknya, periksa SPT-nya, jadi tidak perlu langsung watch out begitu," ujar Ruston.

Sementara itu, ‎Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo ‎menilai, imbauan DJP kepada Raffi Ahmad melalui medsos minggu lalu bersifat persuasif. Tujuannya untuk menghibur dan menyadarkan seseorang atas kewajiban pajaknya.

"Boleh sesekali dilakukan sebagai efek kejut, bahwa semua diawasi. Sebab kalau bicara privasi, sebenarnya kan yang publish pertama kali adalah orangnya. Ketika dipublikasikan di medsos, tidak ada lagi ranah privat yang steril," tegasnya.

Prastowo mengimbau kepada DJP agar lebih selektif dalam mengamati WP dan tentunya menggunakan cara-cara yang tidak melanggar prinsip kebebasan berekspresi.

"Banyak ekspos narsistik, self centered, kadang konsumeristik yang akan membawa kesenjangan. Jadi bahaya kalau dibiarkan sehingga pajak bisa menjadi salah satu solusi. Tapi harus selektif menyasar yang sudah diidentifikasi potensinya, maka data awal jadi penting tentang siapa saja yang menjadi target karena potensial dan high risk, misal Selebgram," kata Prastowo.

Pada Sabtu, (5/8/2017), Ditjen Pajak RI melalui akun twitternya @DitjenPajakRI mencolek akun twitter penulis buku dan komedian Raditya Dika untuk mengingatkan Raffi Ahmad jika ada penambahan harta di tahun berjalan, agar tidak lupa melaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Imbauan ini bermula dari kicauan twitter @radityadika yang menuliskan "Main ke rumah kak Raffi lagi. Eh malah ada mobil Koenigsegg, lebih mahal dari Lamborghini+Rolls-Royce digabung nih," tulis @radityadika.

Raditya Dika pun mengunggah foto mobil mewah itu bersama Raffi Ahmad. Kicauan Raditya Dika itu pun direspons oleh Ditjen Pajak lewat akun twitter @DitjenPajakRI "Tolong bilangin ke Kak Raffi, jika ada penambahan harta di tahun berjalan, jangan lupa laporkan di SPT Tahunan yak Kak@radityadika," tulis @ditjenpajak RI.

Tonton video menarik berikut ini:

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya